Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Mewahnya Kapal Yacht Advokat Ariyanto Bakri di Dermaga Elite Ancol, Biaya Parkir Tembus Rp300 Juta

Kemewahan hidup Ariyanto Bakri, tersangka kasus suap vonis lepas tiga korporasi CPO, makin terlihat jelas dari fasilitas yang dinikmatinya. Salah satu

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SUAP VONIS LEPAS - Kondisi terkini kapal pesiar atau yacht milik advokat Ariyanto Bakrie di dermaga Batavia Marina, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025). Advokat Ariyanto Bakrie ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi yang terjerat perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).  

Syafei menyanggupi permintaan tersebut, dan uang itu diserahkan kepada Ariyanto di sebuah parkiran kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Setelah itu, uang tersebut diserahkan kepada Arif, dan Wahyu mendapat komisi perantara sebesar 50.000 USD.

Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

Ketiga majelis hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.​

Kasus penyitaan aset mewah milik Ariyanto Bakri ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya dugaan praktik suap dalam proses peradilan. Penyitaan kapal yacht mewah di dermaga elit Batavia Marina dan mobil-mobil mewah lainnya menggambarkan gaya hidup mewah yang diduga diperoleh melalui cara yang tidak sah. Sementara, Kejagung sendiri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.​

Ikuti perkembangan kasus suap vonis lepas terkait terdakwa korupsi korporasi CPO ini dan berita-berita terkini hanya di Tribunnews.com.


 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved