Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen yang Jerat Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar ke Dewan Pers

Kejagung menyerahkan dokumen terkait kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi yang menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PERINTANGAN KASUS KORUPSI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 10 bundel dokumen terkait kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi yang menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif, Tian Bahtiar (TB) ke kantor Dewan Pers Dewan Pers, Kamis (24/4/2025). Dalam hal ini, Kejagung memastikan kasus yang menyeret Tian bukan atas nama media melainkan pemufakatan jahat personal. 

Kemudian, dia juga menyebut, Marcella dan Junaedi membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show mengenai kasus-kasus tersebut di beberapa media online.

Kegiatan-kegiatan itu diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

"Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media Tik Tok dan YouTube," jelasnya.

Konten-konten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar.

Baca juga: Jak TV Berhentikan Direktur Pemberitaan Tian Bahtiar yang Jadi Tersangka: Kami Doakan yang Terbaik

"Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved