Sabtu, 4 Oktober 2025

Jak TV Berhentikan Direktur Pemberitaan Tian Bahtiar yang Jadi Tersangka: Kami Doakan yang Terbaik

Manajemen Jak TV resmi memberhentikan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar agar fokus menghadapi proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews (Humas Kejagung & JAK TV)
DIREKTUR TV TERSANGKA - Foto Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar. Manajemen Jak TV resmi memberhentikan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar agar fokus menghadapi proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung). 

TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Jak TV resmi memberhentikan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Operasional Jak TV, Sony Soemarsono mengatakan, Tian diberhentikan agar ia fokus menghadapi proses hukum di Kejagung.

"Kami harap semua pihak, termasuk Pak Tian Bahtiar, dalam penanganan kasus ini dapat bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan."

"Tentu kami pun mendoakan yang terbaik untuk yang bersangkutan," ujar Sony di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Penonaktifan ini dilakukan dengan tujuan agar aktivitas dan pelayanan perusahaan kepada seluruh mitra dan pemangku kepentingan tetap berjalan baik dan profesional.

"Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mendukung sepenuhnya proses yang sedang berlangsung dan berkomitmen menjaga stabilitas serta reputasi perusahaan," ungkap Sony.

Sony pun memastikan bahwa Jak TV akan mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejagung.

"Saat ini Jak TV  akan kembali fokus terhadap kegiatan operasional kejurnalistikan yang selama ini dijalankan."

"Jak TV menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata dia.

"Kami percaya bahwa proses hukum merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi dunia usaha," ujar Sony.

Sebelumnya, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung.

Baca juga: Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Ditetapkan Tersangka Kejagung, IJTI: Preseden Berbahaya

Tian Bahtiar diduga menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung.

Hal tersebut dilakukan Tian atas pesanan dari dua advokat yang telah menjadi tersangka Kejagung sebelumnya, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).

Dalam upaya untuk merusak citra Kejagung, Tian diduga menyebarkan narasi-narasi yang menyesatkan tentang penanganan korupsi yang dilakukan oleh Kejagung.

Terutama, dalam kasus korupsi PT Timah dan ekspor crude palm oil (CPO).

Peran Tian Bahtiar di Balik Konten Negatif yang Hancurkan Reputasi Kejagung

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved