Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

2 Sidang Gugatan Terhadap Jokowi Digelar Hari Ini di PN Solo: Mobil Esemka dan Dugaan Ijazah Palsu

Dua sidang gugatan terhadap Jokowi yaitu terkait wanprestasi mobil Esemka dan dugaan ijazah palsu bakal digelar hari ini di PN Solo bebarengan.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudi
SIDANG PERDANA JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, saat berada di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Dua sidang gugatan terhadap Jokowi yaitu terkait wanprestasi mobil Esemka dan dugaan ijazah palsu bakal digelar pada Kamis (24/4/2025) hari ini di PN Solo. Adapun persidangan digelar di waktu yang sama yaitu pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua sidang gugatan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bakal digelar pada Kamis (24/4/2025) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Adapun sidang pertama terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan penggugat Aufaa Luqmana Re A (19) dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

Sementara, selain Jokowi, pihak tergugat adalah mantan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi.

Lalu, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, sidang dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Kamis, 24 April 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Wiryono Projo Dikoro," demikian tertulis dalam keterangan jadwal sidang.

Kemudian, sidang kedua adalah terkait gugatan ijazah Jokowi yang diduga palsu dengan penggugat seorang advokat Solo, Muhammad Taufiq.

Adapun nomor perkara gugatan ini adalah 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Dalam gugatan ini, pihak tergugat adalah Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, serta Universitas Gadjah Mada (UGM).

Senada dengan sidang terkait mobil Esemka, sidang dugaan ijazah palsu Jokowi digelar pukul 10.00 WIB.

"Kamis 24 April 2025, sidang pertama pukul 10.00 WIB di Ruang Kusuma Admaja," demikian tertulis dalam SIPP PN Solo.

Baca juga: Pengakuan Advokat Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen: Saya Dikriminalisasi

Awal Mula Dua Gugatan terhadap Jokowi

Sebelumnya, gugatan pertama terhadap Jokowi adalah terkait wanprestasi mobil Esemka yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A.

Sebagai informasi, Aufaa merupakan adik kandung dari Almas Tsaqqabiru yang dulu pernah melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dikutip dari Tribun Solo, alasan Aufaa menggugat Jokowi karena merasa dirugikan setelah berharap besar dapat membeli mobil Esemka jenis Bima pikap untuk modal usaha jasa angkutan barang miliknya.

Padahal, dia sudah berencana untuk membeli dua unit mobil Esemka tersebut.

"Mobil Esemka dijanjikan akan menjadi mobil nasional yang terjangkau dan bisa dimiliki masyarakat. Klien kami sudah merencanakan pembelian dua unit, tapi kenyataannya tidak ada produksi massal dan distribusinya pun minim," ungkap kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto pada Selasa (8/4/2025) lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved