Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Sosok Ali Muhtarom, Hakim yang Sembunyikan Uang Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur

Kejagung menggeledah rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah pada Minggu (13/4/2025).

Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
HAKIM KASUS CPO - Sosok Ali Muhtarom hakim yang sembunyikan uang Rp 5,5 miliar di bawah kasur rumahnya. Ali kini jadi tersangka kasus dugaan suap ekspor CPO. 

Duduk perkara kasus Ali Muhtarom

Untuk informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga  menerima suap Rp 60 miliar.

Lalu Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat korporasi yang berperkara.

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

Tiga hakim ini dilaporkan menerima suap Rp 22,5 miliar.

Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group. 

Para hakim itu diduga menerima suap melalui MAN agar memutus lepas kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved