Kasus Suap Ekspor CPO
Sosok Ali Muhtarom, Hakim yang Sembunyikan Uang Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur
Kejagung menggeledah rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah pada Minggu (13/4/2025).
Duduk perkara kasus Ali Muhtarom
Untuk informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga menerima suap Rp 60 miliar.
Lalu Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat korporasi yang berperkara.
Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.
Tiga hakim ini dilaporkan menerima suap Rp 22,5 miliar.
Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.
Para hakim itu diduga menerima suap melalui MAN agar memutus lepas kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.