Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Tegaskan Tian Bahtiar Jadi Tersangka karena Permufakatan Jahat, Bukan soal Konten Berita
Kejagung menegaskan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar jadi tersangka karena permufakatan jahat bukan soal konten berita yang disebarkannya.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar ditetapkan menjadi tersangka karena adanya permufakatan jahat, bukan karena konten berita negatif soal Kejagung yang disebarkannya.
Hal ini diungkap Harli dalam konferensi pers bersama Dewan Pers pada Selasa (22/4/2025).
Tak hanya itu, Harli juga menegaskan bahwa perbuatan Tian Bahtiar ini merupakan perbuatan personal yang tidak terkait media yang menaunginya.
"Perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal yang tidak terkait dengan media itu tegas."
"Kedua bahwa yang dipersoalkan oleh kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak antikritik. Bahkan rekan-rekan media tahu bagaimana sejak saya menjadi Kapuspenkum di sini."
"Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini. Sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, ada rekayasa di situ," jelas Harli dalam konferensi pers bersama Dewan Pers, Selasa (22/4/2025).
Diketahui sebelumnya Tian Bahtiar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung.
Tian Bahtiar diduga menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung.
Untuk imbalan setelah menyebarkan konten negatif tentang Kejagung, Tian pun mendapatkan uang sebesar Rp 478,5 juta yang masuk kantong pribadinya.
Uang tersebut didapatnya dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka, Tian Bahtiar Kantongi Rp478,5 Juta untuk Sebarkan Konten Negatif soal Kejagung
Soal Penilaian Jurnalistik, Kejagung Serahkan ke Dewan Pers
Lebih lanjut terkait konten-konten berita yang disebarkan oleh Tian Bahtiar, Harli pun menyerahkan penilaian itu kepada Dewan Pers.
Dewan Pers juga telah menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.
"Dan setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu, tentu terkait dengan penegakan hukum Dewan Pers menghormati itu."
"Dan kami juga menyampaikan kepada Dewan Pers, bahwa terkait dengan proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik kami menghormati, Dewan Pers akan melakukan itu," ungkap Harli.
Harli berharap ke depannya rekan-rekan media bisa tetap menjadi saluran informasi bagi berbagai pandangan yang ada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.