Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung Tegaskan Tian Bahtiar Jadi Tersangka karena Permufakatan Jahat, Bukan soal Konten Berita

Kejagung menegaskan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar jadi tersangka karena permufakatan jahat bukan soal konten berita yang disebarkannya.

Editor: Nuryanti
Kompas.com
DIREKTUR TV TERSANGKA - Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar bersama dua advokat, Junaidi Saibih dan Marcella Santoso, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk 2015-2022, importasi gula, serta kasus dugaan suap dan atau gratifikasi putusan lepas (ontslag) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar ditetapkan jadi tersangka karena adanya permufakatan jahat, bukan karena konten berita negatif soal Kejagung yang disebarkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar ditetapkan menjadi tersangka karena adanya permufakatan jahat, bukan karena konten berita negatif soal Kejagung yang disebarkannya.

Hal ini diungkap Harli dalam konferensi pers bersama Dewan Pers pada Selasa (22/4/2025).

Tak hanya itu, Harli juga menegaskan bahwa perbuatan Tian Bahtiar ini merupakan perbuatan personal yang tidak terkait media yang menaunginya.

"Perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal yang tidak terkait dengan media itu tegas."

"Kedua bahwa yang dipersoalkan oleh kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak antikritik. Bahkan rekan-rekan media tahu bagaimana sejak saya menjadi Kapuspenkum di sini."

"Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini. Sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, ada rekayasa di situ," jelas Harli dalam konferensi pers bersama Dewan Pers, Selasa (22/4/2025).

Diketahui sebelumnya Tian Bahtiar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung.

Tian Bahtiar diduga menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung.

Untuk imbalan setelah menyebarkan konten negatif tentang Kejagung, Tian pun mendapatkan uang sebesar Rp 478,5 juta yang masuk kantong pribadinya.

Uang tersebut didapatnya dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Jadi Tersangka, Tian Bahtiar Kantongi Rp478,5 Juta untuk Sebarkan Konten Negatif soal Kejagung

Soal Penilaian Jurnalistik, Kejagung Serahkan ke Dewan Pers

Lebih lanjut terkait konten-konten berita yang disebarkan oleh Tian Bahtiar, Harli pun menyerahkan penilaian itu kepada Dewan Pers.

Dewan Pers juga telah menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.

"Dan setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu, tentu terkait dengan penegakan hukum Dewan Pers menghormati itu."

"Dan kami juga menyampaikan kepada Dewan Pers, bahwa terkait dengan proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik kami menghormati, Dewan Pers akan melakukan itu," ungkap Harli. 

Harli berharap ke depannya rekan-rekan media bisa tetap menjadi saluran informasi bagi berbagai pandangan yang ada.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved