Kasus Suap Ekspor CPO
Jadi Tersangka, Tian Bahtiar Kantongi Rp478,5 Juta untuk Sebarkan Konten Negatif soal Kejagung
Untuk menyebarkan konten negatif soal kasus yang ditangani Kejagung, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar dapat imbalan Rp 478,5 juta.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengungkapkan peran dari Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar dalam kasus perintangan penyidikan yang kini menjeratnya.
Diketahui sebelumnya Tian Bahtiar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung.
Tian Bahtiar diduga menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung.
Untuk imbalan setelah menyebarkan konten negatif tentang Kejagung, Tian pun mendapatkan uang sebesar Rp 478,5 juta yang masuk kantong pribadinya.
Uang tersebut didapatnya dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers Kejagung pada Selasa (22/4/2025).
Abdul Qohar menegaskan, uang Rp 478,5 juta ini didapat Tian secara pribadi, bukan atas nama perusahaan apalagi atas nama jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV.
Hal ini juga dilakukan Tian tanpa sepengetahuan dari manajemen JAK TV.
Selain itu, dalam memenuhi pesanan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, Tian tidak memiliki kontrak tertulis.
“Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JAK TV ya."
Baca juga: Sosok Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan Jak TV yang Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka
"Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” jelas Abdul Qohar.
Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara.
Padahal, perhitungan kerugian keuangan negara yang disebarkan itu tidak benar dan menyesatkan.
Bertujuan Bentuk Opini Negatif Terhadap Kejagung
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut Tian bahkan tidak hanya menyebarkan konten di media sosial saja.
Disebutkan bahwa dia juga terlibat dalam kegiatan lain yang bertujuan untuk membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan Agung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.