Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung Tegaskan Tian Bahtiar Jadi Tersangka karena Permufakatan Jahat, Bukan soal Konten Berita

Kejagung menegaskan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar jadi tersangka karena permufakatan jahat bukan soal konten berita yang disebarkannya.

Editor: Nuryanti
Kompas.com
DIREKTUR TV TERSANGKA - Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar bersama dua advokat, Junaidi Saibih dan Marcella Santoso, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk 2015-2022, importasi gula, serta kasus dugaan suap dan atau gratifikasi putusan lepas (ontslag) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar ditetapkan jadi tersangka karena adanya permufakatan jahat, bukan karena konten berita negatif soal Kejagung yang disebarkannya. 

Karena menurut Harli perbedaan pandangan ini sangatlah demokratis.

Namun Harli tetap meminta publik untuk bisa memaknai esensi dari penanganan perkara ini.

"Jadi oleh karenanya supaya teman-teman media yang hadir pada kesempatan ini bisa menjadi saluran informasi bagi berbagai pandangan."

"Yang barangkali ada perbedaan-perbedaan, saya kira itu sangat demokratis sekali. Tetapi harus bisa dilihat dimaknai esensi dari penanganan perkara ini," jelas Harli.

Baca juga: Sosok Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan Jak TV yang Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka

Tanggapan Dewan Pers

Sementara itu, Ketua Dewan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memastikan tak akan cawe-cawe dalam penanganan kasus dugaan perintangan penyidikan ini.

Meski demikian, Ninik menegaskan bahwa terkait penilaian terhadap karya jurnalistik dan etika profesi tetap menjadi domain Dewan Pers.

Hal itu disampaikan saat pertemuan Dewan Pers dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (22/4/2025).

"Dewan Pers tentu tidak ingin cawe-cawe dalam proses hukum,” ujar Ninik di Kejagung, Selasa.

Baca juga: Dewan Pers Turun Tangan, Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar

"Untuk menentukan apakah sebuah produk media merupakan karya jurnalistik atau bukan, itu adalah kewenangan etik Dewan Pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," lanjutnya. 

Ninik menjelaskan bahwa Dewan Pers akan menilai dua aspek dalam perkara ini. 

Yakni, soal standar kode etik jurnalistik dan apakah ada pelanggaran perilaku oleh jurnalis dalam prosesnya. 

"Pers dituntut bekerja profesional, mengedepankan standar moral tinggi, tidak mencampurkan opini dengan fakta, dan tidak terlibat praktik tidak etis seperti suap atau permintaan imbalan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Gilang Putranto)

Baca berita lainnya terkait Kasus Suap Ekspor CPO.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved