Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Sosok Marcella Santoso, 2 Kali Jadi Tersangka di Kasus Suap dan Perintangan, Lulusan Doktor UI

Advokat Marcella Santoso dua kali menjadi tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Siapa sosoknya?

Tribunnews.com/Rahmat
MARCELLA SANTOSO TERSANGKA - Marcella Santoso di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Marcella Santoso dua kali menjadi tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Siapa sosoknya? 

Marcella juga diketahui pernah menjadi advokat untuk beberapa kasus besar.

Di antaranya adalah, menjadi kuasa hukum mantan Wakaden Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin, dan mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Baiquni Wibowo, terkait kasus obstruction of justice dalam penyelidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ia juga membela suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi PT Timah Tbk.

Kemudian, menjadi kuasa hukum bagi tiga terdakwa korporasi kasus CPO, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Sebagai informasi, Marcella dan rekan advokatnya bernama Ariyanto Bakri, diketahui menjalin hubungan asmara.

Baca juga: Kejagung Periksa Tersangka Marcella Cs Telusuri Sumber Uang Suap Rp 60 Miliar dalam Kasus CPO

Kasus yang Menjerat

Pada Sabtu (12/4/2025), Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan vonis onslag terkait perkara ekspor CPO.

Ia dan Ariyanto Bakri menyuap Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, senilai Rp60 miliar agar kasus CPO diputus sesuai keinginannya.

Dalam kasus ini, ada delapan orang, termasuk Marcella, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dilansir Kompas.com, mereka adalah:

  1. Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta;
  2. Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan;
  3. Kuasa hukum tiga perusahaan, Marcella Santoso;
  4. Kuasa hukum tiga perusahaan, Ariyanto Bakri;
  5. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara CPO, Djuyamto;
  6. Anggota Majelis Hakim, Agam Syarif Baharuddin;
  7. Anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom;
  8. Social Security Legal Wilmar Group; Muhammad Syafei.

Selain kasus suap, Marcella bersama rekannya, Juanedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, juga menjadi tersangka obstruction of justice.

Kejagung mengatakan Marcella bersama Junaedi membiayai aksi unjuk rasa untuk menggagalkan penyidikan hingga pembuktian kasus yang sedang berjalan di persidangan.

Keduanya juga disebut membiayai kegiatan seminar, siniar, dan talk show mengenai kasus-kasus tersebut di beberapa media online.

Kegiatan-kegiatan itu diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan guna mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

"Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media Tik Tok dan YouTube," ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025).

"Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," jelas dia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti/Ilham Rian, Kompas.com/Shela Octavia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved