Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9–12 Tahun Penjara

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur kini menghadapi tuntutan pidana 9 hingga 12 tahun penjara. 

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG HAKIM - Sidang tuntutan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

Namun, Kejaksaan Agung menyebut uang suap untuk Hakim Agung belum sempat diserahkan. Zarof didakwa dengan pasal pemufakatan jahat.

Pada akhirnya, MA menolak kasasi Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Dalam putusan tersebut, Hakim Agung Soesilo tercatat memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Lisa dan Zarof juga didakwa merancang pemberian suap sebesar Rp5 miliar kepada Soesilo.

Selain itu, Zarof turut didakwa menerima gratifikasi fantastis—Rp915 miliar dan 51 kg emas—yang diduga berasal dari pengurusan perkara selama ia menjabat di MA.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved