Anak Legislator Bunuh Pacar
3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9–12 Tahun Penjara
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur kini menghadapi tuntutan pidana 9 hingga 12 tahun penjara.
Namun, Kejaksaan Agung menyebut uang suap untuk Hakim Agung belum sempat diserahkan. Zarof didakwa dengan pasal pemufakatan jahat.
Pada akhirnya, MA menolak kasasi Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Dalam putusan tersebut, Hakim Agung Soesilo tercatat memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Lisa dan Zarof juga didakwa merancang pemberian suap sebesar Rp5 miliar kepada Soesilo.
Selain itu, Zarof turut didakwa menerima gratifikasi fantastis—Rp915 miliar dan 51 kg emas—yang diduga berasal dari pengurusan perkara selama ia menjabat di MA.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.