Anak Legislator Bunuh Pacar
3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9–12 Tahun Penjara
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur kini menghadapi tuntutan pidana 9 hingga 12 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur kini menghadapi tuntutan pidana 9 hingga 12 tahun penjara.
Tiga hakim itu diduga menerima suap miliaran rupiah untuk mempengaruhi putusan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah menerima suap dan gratifikasi dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, mantan kekasihnya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Erintuah Damanik,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Jaksa juga menuntut agar Erintuah dijatuhi denda Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Sementara Heru Hanindyo dituntut hukuman paling berat yakni 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun hakim Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda serupa.

Suap Rp 4,6 Miliar untuk Vonis Bebas
Kasus ini bermula dari putusan bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya, meskipun ia sebelumnya didakwa atas dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera.
Belakangan terungkap bahwa tiga hakim yang memimpin sidang kasus Tannur menerima suap sebesar Rp4,6 miliar.
Rinciannya adalah Rp1 miliar dalam rupiah dan SGD 308.000 atau sekitar Rp3,6 miliar.
Jaksa menduga suap itu diberikan oleh ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja dan pengacaranya, Lisa Rachmat.
Tak hanya itu, Meirizka dan Lisa juga disebut berupaya menyuap hakim di tingkat kasasi agar putusan bebas tetap dipertahankan.
Untuk itu, mereka diduga bekerja sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Ketiganya kini juga berstatus terdakwa.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.