Kasus Suap Ekspor CPO
Gaya Hedon Marcella Santoso, Pengacara Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar, Sempat Bela Harvey Moeis
Gaya hidup mewah alias hedon kerap ditampilkann Marcella dan kekasihnya Ariyanto di media sosialnya sebelum keduanya terjerat kasus suap hakim Rp 60 m
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses hukum pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri atas kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Marcella dan Ariyanto yang dikabarkan merupakan pasangan kekasih itu memiliki rekam jejak menarik untuk ditelusuri lantaran sempat menangani klien dengan kasus-kasus besar.
Selain itu, gaya hidup yang diperlihatkan keduanya di luar pengadilan juga menjadi topik yang cukup ramai diperbincangkan publik.
Teruntuk Marcella, ia berturut-turut menyelesaikan pendidikan sarjana hingga doktoral di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Dia meraih gelar sarjana pada 2006, kemudian magister kenotariatan pada 2010.
Baca juga: Advokat Marcella Santoso Terlibat Skandal Suap Hakim, PERADI Siap Gelar Sidang Etik
Sementara itu, pada 25 Juli 2022, Marcella meraih gelar doktor dari UI.
Marcella menyandang gelar doktor usai mempertahankan disertasinya yang berjudul "Surat Keterangan Kepala Desa sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Kajian Normatif atas Putusan-putusan Pengadilan terkait Penggunaan Surat Keterangan Kepala Desa Sebagai Alas Hak Penguasaan Tanah)".
Saat ini, Marcella merupakan Partner/CEO dari Ariyanto Arnaldo Law Firm.
Marcella disebut berpengalaman dalam aspek transaksional dan komersial perusahaan.
Baca juga: Mengenal Marcella Santoso, Pengacara yang Serahkan Rp 60 M kepada Ketua PN Jaksel, Kini Tersangka
Marcella merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari–April 2022 yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Kasus tersebut yang membuat Marcella dan Ariyanto harus berhadapan dengan hukum.
Jampidsus Kejagung menduga ada uang suap senilai Rp 60 miliar di balik putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap tiga terdakwa korporasi sebagaimana disebut di atas.
Sebelum ini, Marcella diketahui sempat menangani kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015–2022 untuk terdakwa Harvey Moeis.
Kasus ini disebut merugikan negara senilai Rp 300,003 triliun.
Di pengadilan tingkat banding, Harvey Moeis dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.