Kasus Suap Ekspor CPO
Mengenal Marcella Santoso, Pengacara yang Serahkan Rp 60 M kepada Ketua PN Jaksel, Kini Tersangka
Marcella Santoso bersama dengan pengacara Ariyanto menyerahkan uang suap sebesar Rp 60 miliar kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Marcella Santoso menjadi salah satu dari 7 tersangka kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam perkara suap vonis onslag ini, Kejagung awalnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca juga: Mobil dan Motor Mewah Sitaan Kejaksaan Agung di Kasus Suap Ekspor CPO Rp60 Miliar
Empat tersangka tersebut adalah:
- MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- WG alias Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
- MS alias Marcella Santoso, sebagai advokat
- AR alias Ariyanto berprofesi sebagai advokat
Dalam perjalanannya, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Ketiganya merupakan majelis hakim yang memberikan vonis onslag dalam perkara tersebut, yakni:
- Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim
- Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc
- Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota
Kini total sudah 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Daftar Barang Disita Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korporasi CPO, Uang Dolar hingga 21 Motor Mewah
Marcella menjadi pengacara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group terkait kasus ekspor crude palm oil(CPO).
Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Melalui Marcella Santoso dan Ariyanto, uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Arif.
Hal ini berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Sabtu (12/4/2025) malam.
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, yang diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Abdul Qohar.
Abdul Qohar mengungkap pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," imbuhnya.

Sosok Marcella Santoso
Marcella adalah lulusan Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.