Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Gaya Hedon Marcella Santoso, Pengacara Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar, Sempat Bela Harvey Moeis

Gaya hidup mewah alias hedon kerap ditampilkann Marcella dan kekasihnya Ariyanto di media sosialnya sebelum keduanya terjerat kasus suap hakim Rp 60 m

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
MARCELLA SANTOSO - Pengacara Marcella Santoso, kuasa hukum perusahaan produsen CPO Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group tersangka kasus suap vonis lepas korupsi CPO. Gaya hedon sebelum jadi tersangka menjadi sorotan. 

Empat orang di tahap pertama yaitu mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO yaitu Djuyamto serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Satu tersangka lain ialah Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Jampidsus Kejaksaan Agung menduga ada suap sebesar Rp60 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO tersebut.

Majelis hakim yang mengadili perkara dimaksud setidaknya disebut menerima uang Rp22,5 miliar.

Seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Cabang KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved