Kasus Suap Ekspor CPO
Gaya Hedon Marcella Santoso, Pengacara Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar, Sempat Bela Harvey Moeis
Gaya hidup mewah alias hedon kerap ditampilkann Marcella dan kekasihnya Ariyanto di media sosialnya sebelum keduanya terjerat kasus suap hakim Rp 60 m
Sejumlah aset Harvey diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara.
Perkara itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.
Putusan tersebut lebih berat daripada yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kehidupan Marcella dan kekasihnya Ariyanto di luar pengadilan menuai sorotan publik setelah kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat dibongkar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Gaya hidup mewah alias hedon kerap ditampilkan pasangan kekasih ini di media sosialnya.
Di media sosial Facebook, Marcella terlihat tampak berpose di depan mobil mewah jenis Ferrari berwarna merah.
Kehidupan mewah lebih sering diperlihatkan oleh Ariyanto, yang dikenal sebagai influencer di media sosial.
Akun Instagram dan TikTok Ariyanto banyak berisi wejangan soal perempuan yang kerap dijadikan ani-ani atau simpanan.
Namun, dalam konten itu pula terlihat kemewahan yang seolah ingin ditunjukkan Ariyanto kepada publik.
Dalam postingannya dengan slogan "Jakarta Keren" tersebut, terlihat banyak kendaraan motor dan mobil mewah, rumah besar, hingga speed boat. Ariyanto juga cukup sering plesiran ke luar negeri.
Bahkan, ada satu postingan yang memperlihatkan kegiatan Ariyanto dalam ekspedisi Antartika bersama National Geographic.
Dalam proses penyidikan berjalan di Kejaksaan Agung, jaksa penyidik telah menyita tiga unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Land Cruiser dan dua lainnya merek Land Rover. Ada juga 21 sepeda motor dan tujuh sepeda yang disita. Kendaraan tersebut disita dari rumah kediaman Ariyanto.
Sedangkan dari kantor Marcella, jaksa penyidik menyita uang 4.700 dolar Singapura.
Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka berkaitan dengan putusan lepas terhadap terdakwa PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.