Kasus Suap Ekspor CPO
Kasus Suap Vonis Lepas CPO, MAKI: Levelnya Sudah Minta Digoda, Bukan Tidak Tahan Godaan
Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai sistem pengawasan Mahkamah Agung jebol imbas terungkapnya kasus vonis lepas penanganan perkara suap dan gratifikasi ekspor crude palm oil (CPO), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor CPO.
Baca juga: Wilmar Group Klaim Sedang Bantu Proses Penyelidikan Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO
Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.
"Artinya sistem pengawasan Mahkamah Agung sangat buruk, karena nyatanya baru ada jebol (Pengadilan Negeri) Surabaya, ini jebol Jakarta, bahkan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat. Karena ini tipikornya rangkaiannya di Jakarta Pusat, ternyata hakimnya juga sebagian dari Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dihubungi Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Komisi III DPR Minta Kejagung Tindak Tegas Seluruh Hakim yang Terlibat Suap Kasus CPO
Nampaknya lanjut Boyamin, kasus-kasus yang telah menjerat Mahkamah Agung sampai petingginya, Sekretaris Mahkamah Agung Nur Hadi, Hasbi Hasan, Penngadilan Negeri Surabaya dan Jakarta.
Kasus tersebut belum menjadikan Mahkamah Agung mengawasi secara efisien. Buktinya masih jebol (Praktik korupsi).
"Jadi kita kecewa, ternyata Mahkamah Agung belum mampu mereformasi dirinya, dimana masih banyak yang tergoda," kata Boyamin.
Bahkan levelnya menurut Boyamin minta digoda, bukan hanya tergoda saja.
"Karena ini uangnya cukup besar dan nampaknya sudah posisi mengatur. Berarti levelnya minta digoda, bukan tidak tahan godaan," tandasnya.
Diketahui tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan total uang tersebut diterima para tersangka sebanyak dua tahap.
Pertama para tersangka menerima uang dalam bentuk dollar sebesar Rp 4,5 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh tersangka Muhammad Arif Nuryanta Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang dimana asal uangnya bersumber dari advokat Ariyanto Bahri.
"Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku anggota. Lalu Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar bila di kurskan ke dalam rupiah Rp 4,5 miliar," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (14/4/2024) dini hari.
Baca juga: Daftar 8 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO yang Libatkan Ketua PN Jaksel, Terbaru Legal Wilmar Group
Kasus Suap Ekspor CPO
Saksi Bantah Komunikasi Wilmar Singapura Soal Suap Rp60 M, Siap Dikonfrontir di Sidang |
---|
Pelicin Vonis CPO Sebesar Rp 5,75 Miliar Disumbangkan Djuyamto untuk Pengadaan Gedung NU Kartasura |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
---|
Marcella Santoso Bantah Valas Senilai Rp 50 Miliar Dalam Brankas Terkait Success Fee Perkara CPO |
---|
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.