Kasus Suap Ekspor CPO
Wilmar Group Klaim Sedang Bantu Proses Penyelidikan Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO
Kejagung berhasil mengungkap kasus vonis lepas penanganan perkara suap dan gratifikasi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kasus vonis lepas penanganan perkara suap dan gratifikasi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai tersangka.
Kemudian advokat Ariyanto dan Marcella Santoso, serta panitera Wahyu Gunawan.
Terbaru Head and Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Diketahui perkara tersebut melibatkan sejumlah korporasi di antaranya PT Permata Hijau Group, Musim Mas Group dan Wilmar Group.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Kejagung Tindak Tegas Seluruh Hakim yang Terlibat Suap Kasus CPO
Merespons perkara yang tengah bergulir tersebut.
Wilmar Grup mengungkapkan sedang membantu proses penyelidikan.
"We are now assisting with investigations. Saat ini kami sedang membantu proses penyelidikan," kata pihak Wilmar dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (16/4/2025).
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka baru kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Baca juga: Kejagung Sita Mobil hingga Sepeda Brompton saat Penggeledahan Terkait Suap Vonis Lepas CPO
Usai ditetapkan sebagai tersangka, terungkap peran dari Syafei dalam kasus yang turut melibatkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Djuyamto Cs.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, Syafei diketahui berperan menyediakan uang kepada pengacara tiga korporasi CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Qohar mengatakan fakta itu diperoleh bermula dari adanya pertemuan antara Arianto dengan tersangka Wahyu Gunawan yang merupakan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kata Qohar, Wahyu menyampaikan pada Arianto yang mengharuskan agar perkara minyak goreng atau CPO itu diurus.
"Jika tidak, putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Penuntut umum," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (15/4/2025).
Masih dalam pertemuan tersebut, Wahyu lanjut Qohar juga menyampaikan pada Arianto untuk segera menyiapkan biaya kepengurusan perkara tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.