Kasus Suap Ekspor CPO
4 Fakta Tersangka Baru Kasus Suap Hakim dalam Vonis Korupsi CPO: Sosok hingga Peran
Tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO), pada Senin (19/4/2025.
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng telah ditahan.
Satu tersangka baru tersebut, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, sudah ada tujuh tersangka dalam kasus suap vonis kasus CPO ini.
1. Sosok Tersangka Baru
Setelah penyidik Jampidsus Kejagung menemukan alat bukti cukup, ditetapkan tersangka baru, yakni Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).
Hal tersebut, disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025) malam.
"Sehingga malam ini, menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," katanya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka baru, adalah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.
2. Peran Tersangka Baru
Dalam kesempatan yang sama, Qohar mengatakan, Syafei berperan menyediakan uang kepada pengacara tiga korporasi CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Fakta itu diperoleh Qohar, ketika ada pertemuan antara Arianto dengan tersangka Wahyu Gunawan yang merupakan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dijelaskan Qohar, Wahyu menyampaikan pada Arianto yang mengharuskan agar perkara minyak goreng atau CPO itu diurus.
Baca juga: Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ini Peran Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei
"Jika tidak, putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Penuntut umum," kata Qohar.
Menurut Qohar, Wahyu juga menyampaikan pada Arianto untuk segera menyiapkan biaya kepengurusan perkara tersebut.
Atas permintaan dari Wahyu, Arianto menyampaikan hasil pertemuannya kepada Marcella Santoso yang ditindaklanjuti dengan bertemu Syafei.
Pertemuan antara Marcella dan Syafei terjadi di rumah makan Daun Muda di Jalan oalter Mongonsidi, Jakarta Selatan.
Setelah mendapat informasi dari Marcella, Syafei pun mengatakan bahwa telah dibentuk tim yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.