Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

4 Fakta Tersangka Baru Kasus Suap Hakim dalam Vonis Korupsi CPO: Sosok hingga Peran

Tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO), pada Senin (19/4/2025.

Tangkap layar kanal YouTube KEJAKSAAN RI
KASUS SUAP - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Ia menyampaikan pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

Selang dua pekan, Ariyanto kemudian kembali dihubungi oleh Wahyu Gunawan. 

Saat itu, Wahyu menekankan pada Arianto agar perkara tersebut segera diurus. 

Diketahui, dalam kasus vonis CPO ini, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO, sebelum hari Selasa kemarin.

Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat. 

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. 

3. Aliran Uang Suap dan Gratifikasi Kasus Ekspor CPO

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi berkaitan vonis onslag atau putusan lepas pada kasus korupsi.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, penetapan tersangka tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Empat tersangka yang ditetapkan, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan advokat berinisial AR.

Baca juga: Kejagung Sita Mobil hingga Sepeda Brompton saat Penggeledahan Terkait Suap Vonis Lepas CPO

Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara ketiga korporasi tersebut.

Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi itu, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Namun perbuatan tersebut, tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.

Sementara dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.

Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved