Putusan Hakim di Kasus PLTU Bukit Asam Dinilai Janggal, Kuasa Hukum: Tak Sesuai Fakta Persidangan
Kuasa hukum Nehemia menilai, putusan tersebut dianggap tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Putusan hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang diketahui memvonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi mark up pengadaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
Ketiganya, Bambang Anggono, Budi Widi Asmoro, dan Nehemia Indrajaya mendapat vonis berbeda.
Bambang Anggono selaku mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan.
Sedangkan Budi Widi Asmoro divonis 5 tahun penjara dan Rp250 juta subsider 6 bulan.
Budi juga dikenakan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp750 juta.
Nehemia divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara Rp17 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat mengembalikan diganti pidana penjara 3 Tahun. Kerugian Negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar.
Usai Jadi Tersangka Chromebook, Nadiem Makarim: Kuatkan Diri, Allah Tahu Kebenarannya |
![]() |
---|
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Bantah Sebagai Inisiator Suap Vonis Lepas CPO |
![]() |
---|
Kardus Sepatu, Tas Jinjing, dan USD: Rantai Suap Hakim Korporasi CPO Terungkap di Sidang |
![]() |
---|
Siapa Irawan Prakoso? Sosok Diduga Terafiliasi dengan Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah |
![]() |
---|
Mohammad Riza Chalid DPO Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Siapkan Red Notice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.