Senin, 29 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ragam Respons soal Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK hingga Golkar Buka Suara

Ragam respons soal Setya Novanto alias Setnov resmi memperoleh pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SETYA NOVANTO - Terpidana kasus korupsi proyek KTP Elektronik yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Markus Nari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Ragam respons soal Setya Novanto alias Setnov resmi memperoleh pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi e-KTP (KTP Elektronik) Setya Novanto alias Setnov resmi memperoleh pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025). 

Setya Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR RI dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014–2019 serta Ketua Umum DPP Partai Golkar pada 2016–2017. 

Awalnya, Setnov divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Hukuman tersebut, lalu dipotong Mahkamah Agung (MA) dengan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK).

Putusan ini membuat Setnov dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan sehingga bebas bersyarat.

Lantas, berikut respons dari berbagai pihak atas bebas bersyarat yang diperoleh Setya Novanto.

KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tidak akan ikut campur terkait hal ini karena pembebasan narapidana merupakan wewenang penuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang diatur dalam sejumlah regulasi hukum di Indonesia. 

Ketentuan ini memungkinkan narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan dan pembinaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa tugas KPK dalam penindakan kasus korupsi telah selesai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dieksekusi.

Baca juga: Sudah Vonisnya Didiskon, Dapat Remisi Lebih dari 2 Tahun, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat

"Sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

"Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK. Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," imbuhnya.

Golkar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan bebas bersyarat yang diperoleh Setya Novanto telah sesuai proses hukum. 

Sarmuji berharap, rekan satu partainya itu bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan