Kasus Suap Ekspor CPO
Sosok Wahyu Gunawan di Kasus Suap Vonis Lepas 3 Korporasi CPO, Orang Kepercayaan Ketua PN Jaksel
Kejagung mengungkapkan, Wahyu Gunawan diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar yang diberikan oleh kuasa hukum dari tiga terdakwa korporasi eksp
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama Panitera Muda (Panmud) perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), kini mencuat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korporasi korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Wahyu Gunawan adalah orang kepercayaan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"WG waktu itu panitera, orang kepercayaan dari MAN (Ketua PN Jaksel). Kemudian melalui dia lah terjadi kesepakatan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Sabtu (12/4/2025).
Kejagung mengungkapkan, Wahyu Gunawan diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar yang diberikan oleh kuasa hukum dari tiga terdakwa korporasi ekspor CPO, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur putusan yang menguntungkan bagi klien mereka dalam perkara ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan melalui Wahyu, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Arif Nuryanta.
“Di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG," ujar Qohar.
Baca juga: KPK Sita Motor Milik Ridwan Kamil
Empat Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat.
"Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).
"Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut," sambungnya.
Baca juga: TKP Lokasi 3 Korban Rudapaksa Priguna, Cara Dokter Residen PPDS Unpad Beraksi di RSHS
Mereka diduga kuat terlibat dalam gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.
Perkara tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Kronologi Kasus: Uang Suap Rp 60 Miliar untuk Putusan Favorit Korporasi

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, pada waktu kejadian, Arif Nuryanta masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan melakukan kesepakatan dengan Marcella serta Ariyanto, yang mewakili tiga korporasi besar.
Tujuan dari suap ini adalah agar ketiga terdakwa korporasi yang terkait, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dapat dijatuhkan putusan yang menguntungkan dalam perkara ekspor CPO yang sedang ditangani.
Dalam proses tersebut, Wahyu Gunawan bertindak sebagai perantara dan orang kepercayaan Arif Nuryanta.
suap
ekspor CPO
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Wahyu Gunawan
Panitera
Muhammad Arif Nuryanta
Orang Kepercayaan
Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Djuyamto Keburu Ditangkap, Tas Titipan Berisi Valas SGD Tak Sampai ke Tangan Sopirnya |
---|
Eks Ketua PN Jakpus hingga Marcella Santoso Jadi Saksi Sidang Korupsi CPO Hari Ini |
---|
Satpam PN Jaksel Ungkap Pernah Dititipkan Tas Berisi Dolar Singapura dan 2 Hp oleh Hakim Djuyamto |
---|
Eks Panitera PN Jakarta Utara Bantah Jadi Inisiator Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO |
---|
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Bantah Sebagai Inisiator Suap Vonis Lepas CPO |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.