Kasus Suap Ekspor CPO
Sosok Djuyamto, Hakim Perkara Korupsi CPO yang Seret Ketua PN Jaksel dalam Dugaan Suap Rp 60 Miliar
Ketua Majelis Hakim Djuyamto mendatangi kantor Kejagung sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi dalam kasus CPO yang seret ketua PN Jaksel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam kasus ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis onslag.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan saat ini ada dua majelis hakim yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Yang sedang diperiksa (Majelis Hakim), Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Harli saat dihubungi, Minggu (13/4/2025).
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Djuyamto sudah tiba di kantor Kejagung sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi.
"Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," ungkapnya.
Baca berita terkait kasus ini : Awal Mula Terbongkarnya Kasus Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar dari 3 Perusahaan

Mengenal Sosok Hakim Djuyanto
Dikutip dari situs resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c).
Pendidikan terakhir Djuyamto adalah S2.
Selain sebagai hakim, Djuyamto pernah menjabat Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.
Djuyamto juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022.
Dalam situs IKAHI ikahi.or.id, Djuyamto menjadi anggota Komisi IV yakni bagian Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat.
Djuyamto pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Djuyamto pun sempat pindah ke Pengadilan Negeri kota Bekasi.
Di sana, Djuyamto sempat menangani kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora.
Pernah Tangani Kasus Novel Baswedan, Ferdy Sambo, dan Hasto
Pada tahun 2020, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Saat itu Djuyamto menjadi ketua majelis hakim.
Nama Djuyamto kembali disorot saat dia ditunjuk sebagai humas, sekaligus anggota majelis hakim di sidang obstruction of justice kasus Ferdy Sambo dengan terdakwa Hendra Kurniawan Cs.
Sebagaimana diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan Cs diadili terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak Hanya Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Pol Agus Nurpatria juga akan disidang dalam perkara yang sama.
Dalam sidang tersebut, Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim.
Sementara Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.
Hakim Djuyamto juga baru-baru ini memutus gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) lalu.
Dalam sidang praperadilan Hasto Vs KPK, Hakim Djuyamto menjadi hakim tunggal.
Harta Kekayaan Djumyato
Melansir dari laman elhkpn https://elhkpn.kpk.go.id/, Djuyamto diketahui memiliki harta kekayaan yang totalnya mencapai Rp 2,9 miliar.
Berikut rinciannya.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.450.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 149 m2/80 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp.900.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/95 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HIBAH DENGAN AKTA Rp.950.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 980 m2/152 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp.600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 454.000.000
1. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000
2. MOTOR, VESPA SEPEDA MOTOR Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000
Baca juga: Rekam Jejak Hakim Djuyamto yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK, Beri Warning
3. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 425.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 96.100.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 145.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. 60.000.000
Sub Total Rp. 3.205.100.000
III. HUTANG Rp. 250.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.955.100.000
Sumber: Tribunnews.com/Bangka Pos
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.