Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Sosok Djuyamto, Hakim Perkara Korupsi CPO yang Seret Ketua PN Jaksel dalam Dugaan Suap Rp 60 Miliar

Ketua Majelis Hakim Djuyamto  mendatangi kantor Kejagung sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi dalam kasus CPO yang seret ketua PN Jaksel.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KASUS SUAP CPO - Hakim Djuyamto di Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024) lalu. Djuyamto adalah hHakim Perkara Korupsi CPO yang Seret Ketua PN Jaksel dalam dugaan suap Rp 60 Miliar 

Di sana, Djuyamto sempat menangani kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora.

Pernah Tangani Kasus Novel Baswedan, Ferdy Sambo, dan Hasto

Pada tahun 2020, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Saat itu Djuyamto menjadi ketua majelis hakim.

Nama Djuyamto kembali disorot saat dia ditunjuk sebagai humas, sekaligus anggota majelis hakim di sidang obstruction of justice kasus Ferdy Sambo dengan terdakwa Hendra Kurniawan Cs. 

Sebagaimana diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan Cs diadili terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak Hanya Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Pol Agus Nurpatria juga akan disidang dalam perkara yang sama.

Dalam sidang tersebut, Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim.

Sementara Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

Hakim Djuyamto juga baru-baru ini memutus gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) lalu.

Dalam sidang praperadilan Hasto Vs KPK, Hakim Djuyamto menjadi hakim tunggal.

Harta Kekayaan Djumyato

Melansir dari laman elhkpn https://elhkpn.kpk.go.id/, Djuyamto diketahui memiliki harta kekayaan yang totalnya mencapai Rp 2,9 miliar.

Berikut rinciannya.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.450.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 149 m2/80 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp.900.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/95 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HIBAH DENGAN AKTA Rp.950.000.000

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved