Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Rencana Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK dapat Reaksi dari Tokoh Awam Gereja Katolik

Albertus Emanuel Setu, menyayangkan rencana Uskup Agung Jakarta, Yang Mulia Kardinal Ignatius Suharyo, mengunjungi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG LANJUTAN HASTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

"Kalau tetap dilakukan, dampaknya sangat tidak baik. Karena akan menimbulkan berbagai pertanyaan dan bahkan akan membenarkan tentang sikap politik Gereja saat ini, yang akhirnya akan mengerucut pada keberpihakan. Sebab sudah muncul persepsi dan stigma di kalangan umat tentang posisi dan sikap politik Gereja, yang memplesetkan Spirit Kebangsaan menjadi 100% Katolik, 100% PDIP," tegas Albertus.

Izin Jenguk Sudah Didaftarkan

Rencana  Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo menjenguk Hasto Kristiyanto, sebelumnya dikemukakan Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Dia menyebutkan bahwa izin jenguk oleh Kardinal Suharyo telah didaftarkan melalui Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

"Kami sudah mendaftarkan di e-Berpadu terkait dengan kunjungan Yang Mulia, dan sudah diterima dan izin diberikan," kata Ronny Talapessy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025) dikutip dari Kompas.com.

Kepada jaksa, Ronny juga menyampaikan bahwa izin kunjungan juga telah diberikan hakim kepada kakak Hasto yang bernama Anastasia Rukmi Sapto Hastuti dan Eddy Kristiyanto.

"Kedua adalah Anastasia Rukmi Sapto Hastuti yang merupakan kakak dari klien kami, yang ketiga adalah Eddy Kristiyanto yang merupakan kakak kandung,” kata Ronny.

“Jadi tiga yang diberikan izin oleh e-Berpadu dan tanggalnya adalah 14 April 2025 berkunjungnya," ujar dia.

Baca juga: Sidang Hasto, Hakim Sebut Ketua KPK Bisa Delegasikan Penandatanganan Sprindik ke Pejabat di Bawahnya

Untuk diketahui, Hasto ditahan karena terjerat kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Hasto diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat proses PAW.

Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak tahun 2020.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved