Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Rencana Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK dapat Reaksi dari Tokoh Awam Gereja Katolik

Albertus Emanuel Setu, menyayangkan rencana Uskup Agung Jakarta, Yang Mulia Kardinal Ignatius Suharyo, mengunjungi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG LANJUTAN HASTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh Awam Gereja Katolik, Albertus Emanuel Setu, menyayangkan rencana Uskup Agung Jakarta, Yang Mulia Kardinal Ignatius Suharyo, mengunjungi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditahan di Rutan KPK pekan depan. 

Pasalnya rencana kunjungan yang dipublikasikan secara luas melalui media tersebut bisa dilihat sebagai bentuk keberpihakan subyektif Gereja Katolik dalam kasus hukum yang muatan politisnya sangat tinggi.

Sehingga jika kunjungan itu terlaksana dianggap bisa merugikan posisi Gereja Katolik sebagai institusi, daripada sekedar menjalankan tugas pastoral sebagaimana disampaikan Kardinal.

"Rencana kunjungan Bapa Kardinal yang di ekspose melalui berbagai media ini sangat disayangkan, apalagi dikaitkan dalam konteks semangat Paskah. Karena Tuhan Yesus disalibkan tanpa kesalahan," ujar Albertus Emanuel Setu dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).

Albertus Emanuel Setu mengatakan  Hasto Kristiyanto diduga melakukan kesalahan secara hukum sehingga diproses secara hukum dan ditahan dan kasusnya sedang dalam proses saat ini.

"Oleh karena itu, kita serahkan ke proses hukum yang sedang berjalan. Kalau Bapa Kardinal mau lakukan kunjungan pastoral bisa dilakukan secara diam-diam saja, ga usah harus dipublikasikan yang bisa menimbulkan kegaduhan dan spekulasi di banyak kalangan, termasuk kami umat Katolik,” kata Albertus.

Albertus mempertanyakan rencana tersebut.

Menurut dia, rencana ini menimbulkan berbagai pertanyaan yang menggantung di kalangan umat Katolik.

Karena umat Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), yang bermasalah dengan kasus hukum dan kasusnya juga menyita perhatian publik, tidak hanya Hasto Kristiyanto

"Ada umat Katolik lainnya yang menjadi terdakwa dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan  antara lain, Johny G Plate, kemudian Rafael Alun, Emir Moeis, Tom Lembong dan beberapa nama lainnya. Apakah mereka pernah dikunjungi dalam tugas pelayanan. Jika pernah, kenapa tidak dipublikasikan? Ini kan menjadi pertanyaan yang menggantung bagi umat Katolik. Mengapa dibeda-bedakan dalam pelayanan pastoral," tegas Albertus. 

Karena banyaknya pertanyaan bahkan menjadi topik perdebatan di kalangan umat Katolik.

Albertus mengharapkan agar Yang Mulia Bapa Kardinal Suharyo berkenan meninjau ulang rencana kunjungan dimaksud dan atau membatalkan rencana tersebut. 

"Ini demi kebaikan bersama, supaya tidak ada komentar miring di kalangan umat. Karena kalau tetap dilakukan, maka umat bisa menyimpulkan ada indikasi lain dalam rangka kunjungan tersebut. Padahal, banyak umat Katolik yang juga mengalami hal yang sama," ujarnya. 

Ia menyebut Ajaran Sosial Gereja Katolik di Indonesia menekankan pentingnya mengamanatkan spirit kebangsaan 100 persen Katolik, 100% Indonesia.

Kalau ada umat yang bertentangan dengan spirit tersebut, maka biarkan proses hukum maupun proses politik yang berlaku. 

"Kalau tetap dilakukan, dampaknya sangat tidak baik. Karena akan menimbulkan berbagai pertanyaan dan bahkan akan membenarkan tentang sikap politik Gereja saat ini, yang akhirnya akan mengerucut pada keberpihakan. Sebab sudah muncul persepsi dan stigma di kalangan umat tentang posisi dan sikap politik Gereja, yang memplesetkan Spirit Kebangsaan menjadi 100% Katolik, 100% PDIP," tegas Albertus.

Izin Jenguk Sudah Didaftarkan

Rencana  Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo menjenguk Hasto Kristiyanto, sebelumnya dikemukakan Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Dia menyebutkan bahwa izin jenguk oleh Kardinal Suharyo telah didaftarkan melalui Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

"Kami sudah mendaftarkan di e-Berpadu terkait dengan kunjungan Yang Mulia, dan sudah diterima dan izin diberikan," kata Ronny Talapessy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025) dikutip dari Kompas.com.

Kepada jaksa, Ronny juga menyampaikan bahwa izin kunjungan juga telah diberikan hakim kepada kakak Hasto yang bernama Anastasia Rukmi Sapto Hastuti dan Eddy Kristiyanto.

"Kedua adalah Anastasia Rukmi Sapto Hastuti yang merupakan kakak dari klien kami, yang ketiga adalah Eddy Kristiyanto yang merupakan kakak kandung,” kata Ronny.

“Jadi tiga yang diberikan izin oleh e-Berpadu dan tanggalnya adalah 14 April 2025 berkunjungnya," ujar dia.

Baca juga: Sidang Hasto, Hakim Sebut Ketua KPK Bisa Delegasikan Penandatanganan Sprindik ke Pejabat di Bawahnya

Untuk diketahui, Hasto ditahan karena terjerat kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Hasto diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat proses PAW.

Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak tahun 2020.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved