Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

IM57+ Institute Desak Reformasi Lembaga Peradilan Usai Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap CPO

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, mendesak adanya reformasi dan pembenahan lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
KASUS SUAP EKSPOR CPO - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, mendesak adanya reformasi dan pembenahan lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia. 

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.

Baca juga: Kejagung Sita Puluhan Ribu Uang Asing hingga Mobil Mewah terkait Kasus Suap Ekspor CPO

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved