Sabtu, 4 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Novel Baswedan Cs Bantu Sidang Perdata Penyidik KPK Digugat Eks Terpidana Kasus Harun Masiku

Rossa Purbo Bekti digugat secara perdata oleh eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

HO/Tribunnews.com
PENYIDIK KPK DIDUGAT - IM57+ Institute memberikan pendampingan hukum untuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, PN Bogor, Rabu (9/4/2025). Rossa digugat secara perdata Rp2,5 miliar oleh eks terpidana Agustiani Tio Fridelina. (Tribunnews.com/HO) 

"Jadi, yang melakukan secara spesifik, ini kan gugatannya terkait dengan surat pencekalan yang melakukan pencekalan adalah lembaga KPK which is itu adalah negara, jadi salah alamat," ujar Praswad.

"Seharusnya kalau misalnya memang mau diajukan ke PTUN bisa diajukan ke PTUN karena ini adalah tindakan negara yang diatasnamakan KPK karena KPK adalah lembaga negara," sambungnya.

Sementara eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan bahwa dia bersama mantan penyidik KPK lainnya turun gunung membela Rossa. 

Bersama IM57+ Institute yang menaungi, mereka membela Rossa atas gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bogor tersebut. Dia memastikan, tidak akan meninggalkan Rossa dalam perkara yang tengah dihadapi oleh penyidik KPK itu. 

”Kami akan memberikan pendampingan atau advokasi terhadap penyidik senior KPK yang selama ini telah berjuang memberantas korupsi, yang hari ini ada sidang gugatan di PN Bogor,” kata Yudi.

Untuk diketahui, Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan gugatan perdata terhadap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke PN Bogor Kelas IA pada Selasa (11/2/2025). Tio menuntut Rossa membayar ganti rugi Rp2,5 miliar.

Gugatan ke PN Bogor Kelas IA didaftarkan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto dengan didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.

"Hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," kata Army, Selasa (11/2/2025).

Army menjelaskan gugatan diajukan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA lantaran Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti.

"Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di pengadilan Bogor Kota," kata Army

Army menyebut gugatan perdata diajukan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh Rossa Purbo Bekti ketika berstatus sebagai saksi di KPK.

"Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PDI Perjuangan," tutur Army.

Army mengungkapkan Agustiani Tio juga diintimidasi saat dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti. 

"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan," sebut Army.

Agustiani Tio pun merasa diintimidasi secara verbal oleh Rossa saat dimintai keterangan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved