Harun Masiku Buron KPK
Novel Baswedan Cs Bantu Sidang Perdata Penyidik KPK Digugat Eks Terpidana Kasus Harun Masiku
Rossa Purbo Bekti digugat secara perdata oleh eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti digugat secara perdata oleh eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57+ Institute atau IM57+ Institute memberikan pendampingan hukum untuk Rossa.
Mereka yang hadir di PN Bogor ialah Lakso Anindito, Praswad Nugraha, Yudi Purnomo, Novel Baswedan, dll.
Novel mengatakan, IM57+ Institute prihatin karena ada penegak hukum yang digugat secara perdata.
Menurut Novel, hal tersebut adalah bentuk serangan balik koruptor bagi penegak hukum yang sedang bekerja.
"Kalau kemudian penegak hukum justru digugat secara perdata, ini kita prihatin. Dalam pandangan saya, saya melihat ini adalah serangan balik kepada personal yang sedang melakukan tugas demi kepentingan negara dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Novel di PN Bogor, Rabu (9/4/2025).
"Oleh karena itu, saya memandang perlu untuk hadir dalam sidang ini dan memberikan dukungan yang jelas dan tentunya berharap negara tidak boleh diam ketika ada penegak hukum kemudian justru digugat secara perdata karena seandainya pun dalam melakukan tugas, ada melakukan kesalahan dan berimplikasi adanya kerugian, itu ada implementasi yang diatur atau dibolehkan," imbuhnya.
Sementara Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai gugatan yang ditujukan kepada Rossa sangat berbahaya. Karena dia sedang bertugas memberantas korupsi.
"Menangkap orang-orang yang menjadi tunggakan kasus sejak lama, tetapi dilakukan proses intervensi yang sangat luar biasa. Jadi, ini adalah upaya untuk mengatasi strategic litigation against public participation atau public interest," kata Lakso.
Selain di PN Bogor, Rossa juga digugat di sejumlah pengadilan lain termasuk PN Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Lakso sangat menyayangkan sikap majelis hakim PN Bogor yang tidak membolehkan Biro Hukum KPK memberikan pendampingan hukum.
"Untuk itulah kita ingin menunjukkan bahwa Rossa Purbo Bekti tidak meng-hire pengacara dalam konteks komersial, tetapi di sini mereka meminta eks penyidik, termasuk saya, eks penyidik KPK dan teman-teman lainnya yang pernah bekerja di KPK sebagai pembela di dalam proses ini," sebut Lakso.
Lakso menegaskan posisi IM57+ Institute berada di samping rekan-rekan penyidik KPK. Apa yang dilakukan Rossa, kata dia, sudah tepat dan benar.
"Kita melihat bahwa proses gugatan yang dilakukan itu sangat mengada-ada. Alasan gugatan mulai dari penolakan untuk berobat dan lain-lain di luar negeri sampai dengan mengapa perkara ini diproses kembali padahal sudah ada apa namanya, putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Penasihat IM57+ Institute lainnya yakni Mochamad Praswad Nugraha memandang gugatan yang dilayangkan Tio salah alamat. Sebab, Rossa bertindak untuk dan atas nama pimpinan KPK dalam memberantas korupsi.
Harun Masiku Buron KPK
Firli Bahuri Disebut Bocorkan OTT Harun Masiku, Kuasa Hukum: Itu Fitnah! |
---|
Cerita Petugas Keamaan PDIP Rumahnya Digeledah KPK: Rumah Saya Kecil, Kalau Masuk Semua Bisa Roboh |
---|
KPK Panggil Pegawai KPU Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku |
---|
KPK Panggil Inspektur KPU dalam Kasus Suap Buronan Harun Masiku |
---|
Jaksa KPK Ungkap Harun Masiku Bawa Foto Megawati dan Hatta Ali saat Bertemu Arief Budiman |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.