Revisi UU TNI
Menginap di Dekat Gedung DPR, Masyarakat Sipil: Hingga UU TNI Dibatalkan
Beberapa orang memilih berekspresi lewat kegiatan seperti kutekan, aksi teatrikal, bernyanyi, hingga membuka lapak buku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah masyarakat sipil masih terus melanjutkan aksi menginap di depan Gedung Parlemen, tepatnya di Gerbang Pancasila, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025), sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Pantauan Tribunnews.com sekitar pukul 11.40 WIB, puluhan demonstran tampak bertahan di lokasi.
Beberapa tenda kecil berkapasitas empat orang berdiri di trotoar, tepat di seberang gerbang utama DPR.
Di tengah aksi, peserta juga membentangkan spanduk putih berukuran sekitar 10x1,5 meter bertuliskan:
“Perdamaian tidak akan lahir dari militerisme melainkan dari keadilan”, lengkap dengan tagar #CabutUUTNI dan #SupremasiSipil.
Perwakilan masyarakat sipil bernama Al mengatakan bahwa aksi telah berlangsung sejak Senin (7/4/2025) lalu.
Awalnya, tenda-tenda didirikan tepat di depan Gerbang Pancasila, namun kemudian dipindahkan secara paksa oleh aparat keamanan ke trotoar di sisi Lapangan Tembak Senayan.
Baca juga: Kata Prabowo Soal Demo Penolakan UU: Unjuk Rasa Biasa, Tapi Apakah Murni atau Ada yang Bayar?
“Aksi sudah kami mulai sejak Senin pagi. Awalnya kami mendirikan tenda di depan gerbang, tapi ada upaya dari pengamanan DPR untuk memindahkan secara paksa ke trotoar,” ujar Al.
“Padahal kami sendiri sebenarnya tidak setuju karena bisa mengganggu pejalan kaki,” imbuhnya.
Al menegaskan, aksi ini akan terus digelar hingga UU TNI resmi dicabut.
Dalam aksi menginap tersebut, tidak ada kegiatan khusus, namun beberapa peserta memilih berekspresi lewat kegiatan seperti kutekan, aksi teatrikal, bernyanyi, hingga membuka lapak buku.
“Presiden Prabowo sendiri menyatakan bahwa aksi harus damai. Ini cara kami untuk menunjukkan bahwa aksi ini damai,” katanya.
Latar Belakang Pengesahan UU TNI
Sebagai informasi, DPR RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi para Wakil Ketua DPR seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad, dan Adies Kadir. Saat pengambilan keputusan, seluruh fraksi menyatakan setuju tanpa ada penolakan.
Meski telah disahkan, revisi UU TNI menuai kritik dari sejumlah pihak karena dinilai membuka kembali ruang bagi Dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.