Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Menginap di Dekat Gedung DPR, Masyarakat Sipil: Hingga UU TNI Dibatalkan

Beberapa orang memilih berekspresi lewat kegiatan seperti kutekan, aksi teatrikal, bernyanyi, hingga membuka lapak buku

|
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Ibriza
AKSI TOLAK UU TNI – Masyarakat sipil masih bertahan menggelar aksi menginap di depan Gedung DPR, Rabu (9/4/2025). Mereka menuntut UU TNI yang baru disahkan untuk dicabut. (Ibriza/Tribunnews) 

DPR: Supremasi Sipil Tetap Dijaga

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menegaskan bahwa kekhawatiran publik terkait bangkitnya Dwifungsi ABRI sudah terbantahkan.

“Isu dwifungsi TNI itu tidak akan mungkin terjadi. Justru revisi UU ini membatasi keterlibatan TNI di luar tugas utamanya dan tetap menjamin supremasi sipil dan supremasi hukum,” kata Dave.

Menurut Dave, revisi ini memperjelas posisi TNI dalam jabatan sipil yang memang sudah diisi sejak lama, seperti di BSSN, Bakamla, BNPB, hingga Dewan Pertahanan Nasional.

“Revisi ini bukan menambah kekuasaan militer, tapi memberi batas yang lebih jelas,” tegasnya.

Daftar Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif

Berdasarkan pasal 47 dalam draft final UU TNI, terdapat 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional
  • Sekretariat Negara untuk urusan kesekretariatan presiden dan militer
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Badan SAR Nasional
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Pengelola Perbatasan
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Kejaksaan Agung
  • Mahkamah Agung
     

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved