Rabu, 1 Oktober 2025

Terungkap Alasan Lucky Hakim Plesiran ke Jepang untuk Penuhi Keinginan Anak, Klaim Tak Pakai APBD

Lucky Hakim mengungkapkan alasannya plesiran ke Jepang demi memenuhi keinginan sang anak. Di sisi lain, dia mengeklaim tidak menggunakan APBD.

kolase Instagram Lucky Hakim
LIBURAN KE JEPANG - Tangkapan layar Inilah profil Bupati Indramayu, Lucky Hakim (kiri) yang lagi viral gara-gara disentil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi . Lucky disindir Gubernur Jawa Barat gara-gara tak izin pergi liburan ke Jepang di momen lebaran 2025. Tegaskan liburan ke Jepang tak pakai uang negara, segini jumlah harta kekayaan Bupati Cirebon Lucky Hakim. Lucky Hakim mengungkapkan alasannya plesiran ke Jepang demi memenuhi keinginan sang anak. Di sisi lain, dia mengeklaim tidak menggunakan APBD. Hal ini disampaikannya ketika sudah tiba di Indonesia, Minggu (6/4/2025). 

"Tetapi, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali lota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri. Suratnya diajukan melalui Gubernur Jabar," urai Dedi.

Sebagai informasi, diketahuinya Lucky Hakim plesiran ke Jepang tanpa izin pertama kali diviralkan oleh Dedi Mulyadi lewat unggahan di akun TikTok pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, Dedi memperlihatkan momen ketika Lucky tengah memakai baju kimono dan turun dari mobil.

Selain itu, dia juga menuliskan sindiran kepada Lucky lantaran tidak izin terlebih dahulu saat liburan ke Jepang.

"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah," tulis Dedi dalam unggahannya tersebut.

Lucky Hakim Terancam Diberhentikan 3 Bulan sebagai Bupati Indramayu

Menurut Dedi, perbuatan Lucky Hakim tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu. Dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ," jelasnya.

Jika merujuk pernyataan Dedi, maka Lucky dianggap melanggar Pasal 77 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam peraturan tersebut, memang tertuang bahwa kepala atau wakil kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa seizin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), maka akan diberi sanksi pemberhentian selama tiga bulan.

Sementara, pemberhentian akan dilakukan oleh Presiden secara langsung jika gubernur atau wakil gubernur yang melakukan pelanggaran.

Sedangkan, walikota atau wakil wali kota serta bupati atau wakil bupati akan disanksi oleh Mendagri ketika melakukan pelanggaran.

Berikut bunyi dari Pasal 77 ayat 22 UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut:

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota."

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Cirebon dengan judul "Lucky Hakim Plesiran ke Jepang Tuai Kontroversi, Begini Responnya Usai Disentil KDM"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved