Kamis, 2 Oktober 2025

Terungkap Alasan Lucky Hakim Plesiran ke Jepang untuk Penuhi Keinginan Anak, Klaim Tak Pakai APBD

Lucky Hakim mengungkapkan alasannya plesiran ke Jepang demi memenuhi keinginan sang anak. Di sisi lain, dia mengeklaim tidak menggunakan APBD.

kolase Instagram Lucky Hakim
LIBURAN KE JEPANG - Tangkapan layar Inilah profil Bupati Indramayu, Lucky Hakim (kiri) yang lagi viral gara-gara disentil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi . Lucky disindir Gubernur Jawa Barat gara-gara tak izin pergi liburan ke Jepang di momen lebaran 2025. Tegaskan liburan ke Jepang tak pakai uang negara, segini jumlah harta kekayaan Bupati Cirebon Lucky Hakim. Lucky Hakim mengungkapkan alasannya plesiran ke Jepang demi memenuhi keinginan sang anak. Di sisi lain, dia mengeklaim tidak menggunakan APBD. Hal ini disampaikannya ketika sudah tiba di Indonesia, Minggu (6/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Indramayu, Lucky Hakim akhirnya buka suara usai menjadi sorotan setelah disentil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi lantaran plesiran ke Jepang tanpa adanya izin.

Dikutip dari Tribun Cirebon, Lucky pun membenarkan dirinya berlibur bersama keluarga ke Jepang dalam rangka mengisi liburan karena adanya cuti bersama.

Dia menjelaskan liburan tersebut dilakukannya selama empat hari yaitu sejak 2-5 April 2025.

Lucky mengatakan dirinya dan keluarga telah kembali ke Indonesia pada Minggu (6/4/2025) kemarin.

“Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 dan tentu insya Allah tanggal 8 sudah kembali kerja,” ujar Lucky Hakim.

Dia juga menegaskan liburan yang dilakukannya tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Indramayu lantaran perjalanannya tersebut bukan untuk kepentingan kedinasan.

“Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp 500 juta dan anggaran mobil dinas Baru sebesar Rp 1 miliar,” ujar dia.

Terpisah, Dedi Mulyadi pun mengungkapkan Lucky Hakim telah meminta maaf kepadanya terkait tidak meminta izin untuk plesiran ke Jepang.

"Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dulu bepergian ke Jepang," ungkap Dedi, Senin (7/4/2025), lewat video di Instagram yang diunggah di akun pribadinya, @dedimulyadi71.

Baca juga: Akui ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Minta Maaf ke Dedi Mulyadi, Langsung Hubungi usai Disindir

Dedi juga mengungkapkan alasan Lucky Hakim pergi ke Jepang lantaran untuk memenuhi keinginan anak-anaknya.

"Itu (berlibur ke Jepang) dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya," imbuh dia.

Di sisi lain, Dedi mengatakan tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk berlibur.

Namun, dia menegaskan terkait kewajiban untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lewat gubernur.

Pasalnya, kata Dedi, hal tersebut sudah tertuang dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Betul, itu adalah hak pribadi. Setiap orang boleh berlibur, apalagi di hari libur dan cuti lebaran."

"Tetapi, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali lota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri. Suratnya diajukan melalui Gubernur Jabar," urai Dedi.

Sebagai informasi, diketahuinya Lucky Hakim plesiran ke Jepang tanpa izin pertama kali diviralkan oleh Dedi Mulyadi lewat unggahan di akun TikTok pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, Dedi memperlihatkan momen ketika Lucky tengah memakai baju kimono dan turun dari mobil.

Selain itu, dia juga menuliskan sindiran kepada Lucky lantaran tidak izin terlebih dahulu saat liburan ke Jepang.

"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah," tulis Dedi dalam unggahannya tersebut.

Lucky Hakim Terancam Diberhentikan 3 Bulan sebagai Bupati Indramayu

Menurut Dedi, perbuatan Lucky Hakim tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu. Dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ," jelasnya.

Jika merujuk pernyataan Dedi, maka Lucky dianggap melanggar Pasal 77 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam peraturan tersebut, memang tertuang bahwa kepala atau wakil kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa seizin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), maka akan diberi sanksi pemberhentian selama tiga bulan.

Sementara, pemberhentian akan dilakukan oleh Presiden secara langsung jika gubernur atau wakil gubernur yang melakukan pelanggaran.

Sedangkan, walikota atau wakil wali kota serta bupati atau wakil bupati akan disanksi oleh Mendagri ketika melakukan pelanggaran.

Berikut bunyi dari Pasal 77 ayat 22 UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut:

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota."

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Cirebon dengan judul "Lucky Hakim Plesiran ke Jepang Tuai Kontroversi, Begini Responnya Usai Disentil KDM"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved