Penjelasan Kemendagri dan Gubernur Jabar soal Lucky Hakim ke Jepang Tak Pamit, Bisa Diberhentikan?
Lucky melakukan perjalanan tanpa mengantongi izin dari pemerintah provinsi Jawa Barat dalam hal ini Gubernur dan izin dari Menteri Dalam Negeri RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai di media sosial Bupati Indramayu Lucky Hakim melakukan perjalanan ke luar negeri yakni Jepang.
Akan tetapi, perjalanan Lucky Hakim ini tanpa adanya izin dari Gubernur Jawa Barat atau bahkan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).
Baca juga: Alasan Lucky Hakim Plesiran ke Jepang saat Libur Lebaran, Anggota DPR Minta Kemendagri Beri Sanksi
Peristiwa tersebut bahkan turut diunggah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang karib di sapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) dalam instagram resminya.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," tulis KDM dalam unggahan Instagram nya dikutip, Minggu (6/4/2025).
Baca juga: Terungkap Alasan Lucky Hakim Plesiran ke Jepang untuk Penuhi Keinginan Anak, Klaim Tak Pakai APBD
Penjelasan Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan, saat ini dirinya sedang meminta penjelasan Bupati Indramayu, Lucky Hakim soal plesiran ke Jepang yang viral di media sosial.
Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang bersama dengan keluarga, namun disinyalir pelanggaran Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.
Sebab, Lucky melakukan perjalanan tanpa mengantongi izin dari pemerintah provinsi Jawa Barat dalam hal ini Gubernur dan izin dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).
"Saya sudah komunikasi dengan pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung," kata Bima Arya kepada Tribunnewscom, Senin (7/4/2025).
Sejauh ini, Bima Arya menyatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan lebih detail dari Lucky Hakim perihal alasannya tidak melakukan izin sebelum perjalanan ke Jepang.
"Belum detail menjelaskan," kata dia.
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu lantas menyinggung soal UU yang kemungkinan dilanggar oleh Lucky Hakim selaku pejabat daerah.
"Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah," kata Bima Arya.
Di mana dalam aturan UU tahun 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalan keluar negeri tanpa izin.
"Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," kata dia.
Atas hal itu, politikus DPP PAN tersebut mengingatkan terkait dengan adanya sanksi dari pelanggan UU tersebut.
Kata dia, bukan tidak mungkin kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar sanksi itu akan diberhentikan sementara.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," tandas dia.
Hanya saja, Bima Arya enggan berbicara lebih jauh soal penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim.
Kemendagri kata dia, ada dalam posisi pengin mendengarkan dahulu alasan yang bersangkutan secara detail.
"Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau," tandas dia.
Baca juga: Akui ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Minta Maaf ke Dedi Mulyadi, Langsung Hubungi usai Disindir
Sanksi Pemberhentian Sementara
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan telah menerima permintaan maaf dari Bupati Indramayu, Lucky Hakim, buntut pergi berlibur ke Jepang tanpa izin.
Dedi mengatakan Lucky langsung menghubungi pada Minggu (6/4/2025) malam, setelah dirinya melayangkan sindiran lewat akun TikTok @dedimulyadiofficial.
Permintaan maaf itu, kata Dedi, disampaikan sebab Lucky mengaku dirinya memang tak mengajukan izin untuk pergi berlibur.
"Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dulu bepergian ke Jepang," ungkap Dedi, Senin (7/4/2025), lewat video di Instagram @dedimulyadi71.
Kepada Dedi, Lucky mengaku pergi liburan ke Jepang saat momen Lebaran untuk memenuhi keinginan anak-anaknya.
Dedi pun tak menampik, semua orang, termasuk kepala daerah, memang berhak untuk berlibur.
Namun, Dedi mengingatkan, bagi kepala daerah, pergi berlibur harus lebih dulu mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.
Ia menegaskan hal tersebut sudah dimuat dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Apabila tak mengajukan izin, kata Dedi, maka sanksi akan dijatuhkan kepada kepala daerah terkait.
Sanksi itu berupa pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan.
"Betul, itu adalah hak pribadi. Setiap orang boleh berlibur, apalagi di hari libur dan cuti lebaran. Tetapi, untuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walai Kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri. Suratnya diajukan melalui Gubernur Jabar," katanya.
"Jadi memang ada aturannya, kalau melanggar memang sanksinya agak berat ya, yaitu diberhentikan selama 3 bulan. Setelah itu nanti menjabat kembali," tutur Dedi.
Baca juga: Disindir Dedi Mulyadi karena ke Jepang Tak Izin, Lucky Hakim: Nanti Menghadap Gubernur dan Mendagri
Penjelasan Lucky Hakim
Bupati Indramayu Lucky Hakim, memberikan penjelasan soal kepergiannya ke Jepang saat mudik Lebaran 2025.
Lucky Hakim memastikan akan masuk kerja di hari pertama setelah cuti bersama lebaran.
"Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 (April) dan tentu insyaAllah tanggal 8 sudah kembali kerja," ujar Lucky, Minggu (6/4/2025).
Namun Lucky tak menjawab secara gamblang saat ditanya mengenai perizinan.
Ia hanya mengatakan bakal menghadap ke Dedi Mulyadi dan Mendagri Tito Karnavian sepulangnya dari Jepang untuk memberikan penjelasan.
Penjelasan itu, imbuh Lucky, juga termasuk dana yang ia gunakan untuk berlibur ke Jepang.
Lucky mengungkapkan ia tidak menggunakan anggaran negara untuk pergi berlibur, melainkan uang pribadi.
"Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan," katanya.
"Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp500 juta dan mobil dinas baru sebesar Rp1 miliar," ujar Lucky. (Tribunnews.com/TribunJabar)
Ingin Jadi Top 10 Maskapai Dunia Tahun 2030 Malaysia Airlines Gandeng Google hingga Gunakan AI |
![]() |
---|
2 Fakta 16 Besar Kejuaraan Dunia Voli Putra 2025: Italia Tak Masuk Daftar Unbeaten, 3 Tim Top Absen |
![]() |
---|
Gadis Sukabumi Dipaksa Menikah dengan WNA China, Dedi Mulyadi Soroti Kasus TPPO dan Pemerasan |
![]() |
---|
Polemik Pencopotan Kepsek di Prabumulih Sumsel, Kemendagri: Kepala Daerah Wajib Ikuti Aturan |
![]() |
---|
Bupati Bogor Ikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.