Kamis, 2 Oktober 2025

Lucky Hakim Liburan ke Jepang

Alasan Lucky Hakim Plesiran ke Jepang saat Libur Lebaran, Anggota DPR Minta Kemendagri Beri Sanksi

Lucky Hakim telah meminta maaf ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi lantaran berlibur ke Jepang tanpa izin. Ia dianggap melanggar aturan Kemendagri.

|
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com Fersianus Waku/Tangkap layar TikTok @dedimulyadiofficial
LUCKY HAKIM KE JEPANG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (kiri), melayangkan sindiran kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim (kanan), yang berlibur ke Jepang tanpa izin. Sindiran itu disampaikan Dedi lewat akun TikTok-nya, Minggu (6/4/2025). Menanggapi hal itu, Lucky memastikan bakal menghadap ke Dedi dan Mendagri Tito Karnavian sepulang dari Jepang. 

TRIBUNNEWS.COM - Tindakan Bupati Indramayu Lucky Hakim mendapat sorotan lantaran berlibur ke Jepang tanpa izin ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lucky Hakim diduga melanggar surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri tentang larangan kepala daerah keluar negeri selama libur Lebaran 2025.

Kini Lucky Hakim telah meminta maaf kepada Dedi Mulyadi melalui sambungan telepon.

Dedi Mulyadi menerangkan Lucky Hakim langsung menghubunginya setelah mendapat teguran melalui media sosial.

"Tadi malam pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dulu bepergian ke Jepang," kata Dedi, Senin (7/4/2025), dikutip dari akun Instagram @dedimulyadi71.

Dedi menambahkan Lucky Hakim berlibur ke Jepang mengajak istri dan anak-anaknya.

"Itu (berlibur ke Jepang) dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya," lanjutnya.

Menurut Dedi, kepala daerah berhak berlibur, tetapi harus mengajukan izin kepada Kemendagri melalui Gubernur.

Akibat tindakannya, Lucky Hakim dapat disanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan..

"Betul, itu adalah hak pribadi. Setiap orang boleh berlibur, apalagi di hari libur dan cuti lebaran. Tetapi, untuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walai Kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri. Suratnya diajukan melalui Gubernur Jabar," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta Kemendagri untuk memberikan sanksi tegas ke Lucky Hakim.

Baca juga: Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Ditegur Dedi Mulyadi, Wamendagri Minta Penjelasan

"Peristiwa Lucky Hakim ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia agar lebih disiplin. Saya mendorong Kemendagri untuk memberikan sanksi," ungkapnya.

Rifqinizamy Karsayuda menegaskan kepala daerah memiliki tanggung jawab pelayanan publik sehingga tak mengenal hari libur.

“Kalau bupati atau wali kota, izinnya harus melalui gubernur dan selanjutnya ke Mendagri. Kalau gubernur, langsung ke presiden,” tuturnya.

Pengakuan Lucky Hakim

Awalnya Dedi Mulyadi tak mengetahui Lucky Hakim berangkat ke Jepang di sela-sela libur lebaran 2025.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved