Minggu, 5 Oktober 2025

Akui ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Minta Maaf ke Dedi Mulyadi, Langsung Hubungi usai Disindir

Lucky Hakim mengakui dirinya pergi ke Jepang tanpa izin. Ia pun meminta maaf kepada Dedi Mulyadi.

Tribunnews.com Fersianus Waku/Tangkap layar TikTok @dedimulyadiofficial
LUCKY HAKIM KE JEPANG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (kiri), melayangkan sindiran kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim (kanan), yang berlibur ke Jepang tanpa izin. Sindiran itu disampaikan Dedi lewat akun TikTok-nya, Minggu (6/4/2025). Menanggapi hal itu, Lucky memastikan bakal menghadap ke Dedi dan Mendagri Tito Karnavian sepulang dari Jepang. 

TRIBUNNEWS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan telah menerima permintaan maaf dari Bupati Indramayu, Lucky Hakim, buntut pergi berlibur ke Jepang tanpa izin.

Dedi mengatakan Lucky langsung menghubungi pada Minggu (6/4/2025) malam, setelah dirinya melayangkan sindiran lewat akun TikTok @dedimulyadiofficial.

Permintaan maaf itu, kata Dedi, disampaikan sebab Lucky mengaku dirinya memang tak mengajukan izin untuk pergi berlibur.

"Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dulu bepergian ke Jepang," ungkap Dedi, Senin (7/4/2025), lewat video di Instagram @dedimulyadi71.

Kepada Dedi, Lucky mengaku pergi liburan ke Jepang saat momen lebaran, untuk memenuhi keinginan anak-anaknya.

"Itu (berlibur ke Jepang) dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya," imbuh dia.

Baca juga: Disindir Dedi Mulyadi karena ke Jepang Tak Izin, Lucky Hakim: Nanti Menghadap Gubernur dan Mendagri

Dedi pun tak menampik, semua orang, termasuk kepala daerah, memang berhak untuk berlibur.

Namun, Dedi mengingatkan, bagi kepala daerah, pergi berlibur harus lebih dulu mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.

Ia menegaskan hal tersebut sudah dimuat dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Apabila tak mengajukan izin, kata Dedi, maka sanksi akan dijatuhkan kepada kepala daerah terkait.

Sanksi itu berupa pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan.

"Betul, itu adalah hak pribadi. Setiap orang boleh berlibur, apalagi di hari libur dan cuti lebaran. Tetapi, utk Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walai Kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri. Suratnya diajukan melalui Gubernur Jabar," urai Dedi.

"Jadi memang ada aturannya, kalau melanggar memang sanksinya agak berat ya, yaitu diberhentikan selama 3 bulan. Setelah itu nanti menjabat kembali," lanjut Dedi.

Sebelumnya, Dedi melayangkan sindiran kepada Lucky lewat akun TikTok-nya, Minggu.

Dalam unggahan itu, Dedi menyertakan foto-foto Lucky yang sedang pergi liburan ke Jepang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved