Wartawati Dibunuh Oknum TNI
TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Jurnalis Juwita, Sebut Pelaku Akan Diadili dan Sidang Digelar Terbuka
TNI AL akan menyerahkan pelaku pembunuhan jurnalis Juwita ke Pengadilan Militer setelah penyidikan kasus selesai dan persidangan dilakukan terbuka.
"Hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru," jelasnya.
Saat itu, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan.
Kemudian, korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.
"Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur."
"Pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut," ujarnya.
Pazri mengatakan semua kejadian tersebut diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.
Bahkan, korban sempat menunjukkan video pendek dan beberapa foto saat kejadian.
"Korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto," tuturnya.
"Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya."
"Saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar," ujarnya.
Sementara itu, terkait dugaan rudapaksa tersebut, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Hasil Autopsi Jenazah Juwita
Pazri juga mengungkapkan, berdasarkan hasil autopsi, kondisi tubuh Juwita mengalami kekerasan yang luar biasa karena ditemukan banyak luka memar.
Selain itu, di rahim Juwita juga ditemukan cairan putih atau sperma dalam jumlah yang banyak.
Menurut Pazri, temuan dari hasil autopsi itu harus didalami oleh penyidik lagi.
"Saat autopsi, dokter forensik mengizinkan pihak keluarga untuk menyaksikan, ini murni pembunuhan."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.