Wartawati Dibunuh Oknum TNI
TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Jurnalis Juwita, Sebut Pelaku Akan Diadili dan Sidang Digelar Terbuka
TNI AL akan menyerahkan pelaku pembunuhan jurnalis Juwita ke Pengadilan Militer setelah penyidikan kasus selesai dan persidangan dilakukan terbuka.
Setelah korban tak bernyawa, Jumran turun dari mobil dan memberhentikan warga yang sedang melintas menggunakan kendaraan untuk mengambil motor korban yang ada di toko tersebut.
Kemudian, Jumran kembali lagi ke TKP menggunakan sepeda motor korban dan mendorong sepeda motor itu seakan-akan rusak akibat kecelakaan tunggal.
Jumran lalu menghancurkan ponsel milik Juwita dan mengeluarkan korban dari dalam mobil untuk ditempatkan di pinggir jalan bersama sepeda motor yang sudah dicuci untuk menghilangkan sidik jarinya.
Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil yang ia sewa.
Sementara itu, kuasa hukum Juwita, Dedi Sugianto, mengatakan ada saksi mata yang melihat tersangka Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil.
Saksi mata itu merupakan seorang kakek-kakek yang tengah berada di dalam pendoponya untuk menyadap karet.
"Saksi kemudian melihat ada mobil dan korban," jelasnya, Sabtu, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.
Terkait motif pelaku, Dedi menyebut, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu.
"Untuk motif memang harus mendapatkan peristiwa secara utuh, ini masih proses penyidikan berjalan."
"Kami terus berkoordinasi untuk bisa mendapatkan peristiwa itu secara utuh," pungkasnya.
Pelaku Sempat Rudapaksa Korban 2 Kali
Koordinator Tim Advokasi Pihak Juwita, Muhammad Pazri, menyampaikan informasi dari keluarga Juwita, oknum TNI AL itu sempat merudapaksa korban sebanyak dua kali, sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban.
"Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah rudapaksa," katanya.
Pazri pun menceritakan kronologi awal peristiwa, pertama terjadi pada rentan waktu 25-30 Desember 2024.
Lalu, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan.
"Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.