Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Kasus Pembunuhan Juwita: TNI AL Minta Maaf dan Janjikan Keadilan
TNI AL meminta maaf kepada keluarga Juwita, sebut pelaku akan diserahkan ke Pengadilan Militer untuk diadili secara terbuka.
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan TNI Angkatan Laut (AL) telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga jurnalis Juwita yang tewas dibunuh oleh prajurit TNI AL bernama Jumran.
Permohonan maaf ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira, pada Sabtu, 5 April 2025.
Permohonan Maaf dan Proses Hukum
Wira menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya.
Untuk itu, dia menyebut, TNI AL akan menyerahkan pelaku ke Pengadilan Militer untuk diadili setelah penyidikan kasus ini selesai.
Dia juga menambahkan bahwa persidangan pelaku akan dilakukan secara terbuka.
"Selanjutnya (selesai penyidikan) pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Otmil (Oditurat Militer) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka," lanjut Wira.
Rekonstruksi Pembunuhan
Sebelumnya, TNI AL melalui Denpom Lanal Banjarmasin telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru.
Proses rekonstruksi tersebut dihadiri oleh para saksi dan satu orang pelaku.
Terdapat 33 adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi tersebut.
Wira menegaskan bahwa TNI AL berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dalam kasus ini.
Kronologi Pembunuhan
Dari hasil rekonstruksi, pelaku Jumran diketahui menghabisi Juwita dengan cara mencekik lehernya menggunakan tali sabuk pengaman.
Setelah membunuh, Jumran berusaha menghilangkan jejak dengan menghancurkan ponsel milik Juwita dan memindahkan jasadnya ke pinggir jalan.
Kuasa hukum Juwita, Dedi Sugianto, menyatakan bahwa ada saksi mata yang melihat Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil.
Namun, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu penjelasan terkait motif dari pelaku.
Dugaan Kekerasan Seksual
Koordinator Tim Advokasi Pihak Juwita, Muhammad Pazri, mengungkapkan bahwa pelaku diduga sempat merudapaksa Juwita sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.