Anggota Komisi I DPR Dukung Kebijakan Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 18 Tahun
Farah menegaskan kebijakan ini didasarkan pada bukti ilmiah serta praktik terbaik di negara-negara maju.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tanpa pengawasan orang tua.
Dimana, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital dan sejalan dengan upaya peningkatan literasi digital.
Farah menegaskan kebijakan ini didasarkan pada bukti ilmiah serta praktik terbaik di negara-negara maju.
“Secara ilmiah, paparan konten negatif di media sosial dapat mengganggu perkembangan kognitif dan mental anak. Studi dari American Psychological Association (APA) tahun 2023 menunjukkan bahwa penggunaan medsos berlebihan pada anak meningkatkan risiko depresi, kecemasan, dan gangguan tidur," kata Farah, Minggu (30/3/2025).
Dia juga menyoroti bahwa sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa telah menerapkan regulasi serupa, termasuk Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) di AS dan Age-Appropriate Design Code di Inggris, yang membatasi akses anak ke platform digital tanpa pengawasan.
“Kebijakan ini bukan pembatasan hak, tetapi perlindungan agar anak bisa tumbuh optimal di era digital," tegasnya.
Dia pun mengapresiasi langkah Kominfo dalam menyusun PP ini.
“Edukasi digital harus dimulai dari keluarga. Orang tua dan sekolah perlu berperan aktif mengawasi penggunaan gadget, sementara pemerintah memastikan ekosistem digital aman bagi generasi muda," ujarnya.
Dia pun berharap kebijakan ini didukung seluruh pihak demi masa depan anak Indonesia yang lebih cerdas dan sehat secara mental.
Efek Danantara, Baleg DPR: Kemungkinan Kementerian BUMN Dihapus |
![]() |
---|
Maket Ikonik Gedung Kura-kura Parlemen RI Jadi Simbol Diplomasi Kreatif Indonesia |
![]() |
---|
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Perampasan Aset Tidak Masuk? |
![]() |
---|
DPR Minta Pemerintah Tambah Bansos Minyak 2 Liter, Menkeu Purbaya: Kami Sanggup |
![]() |
---|
Anggota Komisi IX DPR Usul Perlindungan Ojol Masuk RUU Transportasi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.