Revisi UU TNI
Respons Puan Maharani Soal UU TNI Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Tanggapi UU TNI didugat dan banyak demo penolakan, Puan Maharani minta agar pihak tersebut membaca dulu isi UU jangan langsung protes.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau masyarakat dan pihak-pihak lainnya lebih cermat menanggapi revisi UU TNI yang baru disahkan pada pekan lalu.
Puan Maharani meminta agar setiap orang membaca dengan teliti isi dari UU tersebut sebelum mengambil tindakan atau menyuarakan protes.
Hal itu disampaikannya merespons masih adanya penolakan terhadap pengesahan revisi UU TNI.
Kekinian, sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menggugat Undang-undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pertama, ini baru selesai disahkan, kemudian penomorannya pun baru selesai dinomorin. Jadi tolong baca dahulu secara baik-baik isinya, apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan, apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Puan mengingatkan bahwa jika setelah membaca isi UU TNI tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan atau ada hal-hal yang perlu diprotes, barulah tindakan atau protes dapat dilakukan.
Namun, ia menekankan pentingnya untuk tidak terburu-buru bertindak tanpa pemahaman yang jelas.
"Jadi kalau kemarin yang beredar itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan apa yang sudah diputuskan itu memang tidak sesuai diharapkan, barulah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang memang harus diprotes. Namun kalau kemudian belum baca, tolong baca dahulu," ujar Ketua DPP PDIP itu.
Baca juga: UU TNI Digugat Mahasiswa UI ke MK, Zulhas Tidak Mempermasalahkan
Puan juga menegaskan bahwa seluruh RUU yang telah disahkan, termasuk UU TNI dapat dibaca oleh publik melalui website resmi DPR, sehingga semua pihak dapat mempelajari dan memahami isinya dengan baik.
"Jadi tolong kita sama-sama menahan diri dan tolong baca kan sudah ada di website DPR dan sudah bisa dibaca di publik," tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Abu Rizal Biladina mengungkap alasan dibalik dilayangkannya gugatan Undang-undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Diketahui terdapat sembilan Mahasiswa UI yang melayangkan gugatan kepada MK terkait UU TNI yang belum lama ini resmi disahkan oleh DPR RI.
Dimana dua di antaranya menjadi kuasa hukum dari para mahasiswa ini, termasuk Rizal sendiri.
Rizal menegaskan gugatan ini dilayangkan Mahasiswa UI karena merasa pemerintah selama ini telah kelewat batas dalam mempermainkan rakyat.
Terlebih Rizal merasa selama ini rakyat Indonesia dari berbagai lapisan telah menyuarakan aspirasinya tentang polemik RUU TNI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.