Anak Legislator Bunuh Pacar
Pengakuan Erintuah Damanik, Berniat Bunuh Diri karena Terjerat Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Erintuah Damanik mengaku sempat berniat bunuh diri usai terlibat kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pria kelahiran 24 Juli 1961 ini, memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Sebelum ditugaskan di Pengadilan Negeri Surabaya, dia pernah menjabat sebagai humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019, dan selang satu tahun setelahnya dipindah tugaskan ke Surabaya.
Erintuah Damanik menempuh pendidikan hukum di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat.
Di kampus itulah, Hakim PN kontroversial ini meraih gelar Magister Hukum.
Karier
Awal karier Erintuah Damanik memulai karier sebagai seorang pengacara.
Sebelum akhirnya Erintuah Damanik bergabung dengan sistem peradilan.
Pengalaman selama menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memperkuat reputasinya sebagai penegak hukum yang tegas.
Erintuah Damanik lalu dipercaya menjadi Humas PN Medan sebelum akhirnya dipindah ke Surabaya pada 2019.
Di tahun 2019, Erintuah Damanik menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan sebelum bertugas di Surabaya pada 2020
Hakim Kelas 1A Khusus menangani berbagai kasus besar selama masa tugasnya di Medan.
Bahkan termasuk kasus pembunuhan hakim Jamaluddin yang menarik perhatian publik.
Saat itu, Erintuah Damanik menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida, istri hakim Jamaluddin.
Kasus-kasus Besar yang Pernah Ditangani
Sosok Erintuah Damanik telah terlibat dalam banyak kasus besar sebelum menangani kasus Ronald Tanur.
Salah satu keputusan terbesar Erintuah Damanik adalah saat hakim PN Surabaya ini, menjabat ketua majelis hakim dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan pada tahun 2019.
Saat itu, Damanik memvonis mati Zuraida, terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.
Pengadilan Negeri Surabaya
Erintuah Damanik
Ronald Tannur
bunuh diri
alkitab
Vonis Bebas
suap
PN Surabaya
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.