Anak Legislator Bunuh Pacar
Pengakuan Erintuah Damanik, Berniat Bunuh Diri karena Terjerat Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Erintuah Damanik mengaku sempat berniat bunuh diri usai terlibat kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaga non aktif, Erintuah Damanik mengaku sempat berniat bunuh diri usai terlibat kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Akan tetapi kata Erintuah, niat itu ia urungkan usai dirinya berkotemplasi dengan membaca Alkitab ketika dirinya dijebloskan ke dalam penjara.
Hal itu Erintuah ungkapkan saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Heru Hanindyo yang juga hakim PN Surabaya non aktif dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Pengakuan Erintuah bermula ketika ia ditanya Jaksa Penuntut Umum (Jpu) terkait alasannya mengakui perbuatan ketika menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur.
Erintuah awalnya bercerita bahwa dirinya sempat berniat bunuh diri ketika ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Akan tetapi niat itu ia urungkan saat ia memutuskan merenungi perbuatannya dengan cara membaca Alkitab.
"Saya mau bunuh diri tapi akhirnya tidak jadi, terus saya baca Alkitab pak," kata Erintuah.
Dari hasil perenungannya itu, Erintuah kemudian memutuskan untuk mengakui perbuatannya yang telah menerima uang suap terkait perkara Ronald Tannur.
Di persidangan, ia mengaku tidak mau menyembunyikan perbuatan buruknya lantaran akan berdampak kepada anak dan istrinya.
Atas dasar itu kemudian Erintuah menyebutkan juga menunjukkan hasil perenungannya itu kepada penyidik dan mengakui semua perbuatannya.
"Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP (berita acara pemeriksaan) penyidikan pak saya tunjukkan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku (menerima suap)," jelasnya.
Baca juga: KY: Erintuah Damanik Cs Langgar Kode Etik dan Perilaku Hakim saat Putus Perkara Ronald Tannur
3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura
Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.
Pengadilan Negeri Surabaya
Erintuah Damanik
Ronald Tannur
bunuh diri
alkitab
Vonis Bebas
suap
PN Surabaya
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.