Senin, 6 Oktober 2025

Revisi UU TNI

AHY Pastikan UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI atau Bawa Indonesia ke Zaman Orde Baru

Menurut AHY, UU TNI yang disahkan justru memperjelas batasan peran TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya, dalam operasi militer perang atau selain itu.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
RUU TNI - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui di Gedung Puri Ardhya Garini, Halim Perdanakusuma Jakarta, Sabtu (22/3/2025). Menurut AHY, UU TNI yang disahkan justru memperjelas batasan peran TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya, dalam operasi militer perang atau selain itu. 

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4). Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.

  • Tugas Pokok TNI

Selain itu, ada juga penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI. 

Pada Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.

Ayat selanjutnya yakni terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

(Tribunnews.com/Rifqah/Choirul Arifin/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved