Revisi UU TNI
AHY Pastikan UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI atau Bawa Indonesia ke Zaman Orde Baru
Menurut AHY, UU TNI yang disahkan justru memperjelas batasan peran TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya, dalam operasi militer perang atau selain itu.
Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Adapun, sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.
Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI.
Berikut adalah rincian poin-poin dalam Revisi UU TNI yang resmi disahkan:
- TNI Aktif Sekarang Bisa Jabat di 14 Kementerian/Lembaga
Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Mengacu pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah, sehingga anggota TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional.
Kemudian, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Selanjutnya, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Dalam UU TNI yang batu tersebut, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
- Batas Usia Pensiun TNI Diperpanjang
Poin selanjutnya adalah mengenai batas usia pensiun TNI, yakni diatur dalam Pasal 53.
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang menjadi sesuai dengan pangkat prajurit.
Dalam Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat, batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.