Selasa, 7 Oktober 2025

Revisi UU TNI

AHY Pastikan UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI atau Bawa Indonesia ke Zaman Orde Baru

Menurut AHY, UU TNI yang disahkan justru memperjelas batasan peran TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya, dalam operasi militer perang atau selain itu.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
RUU TNI - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui di Gedung Puri Ardhya Garini, Halim Perdanakusuma Jakarta, Sabtu (22/3/2025). Menurut AHY, UU TNI yang disahkan justru memperjelas batasan peran TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya, dalam operasi militer perang atau selain itu. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur (Menkoinfra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa disahkannya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.

AHY pun memastikan, UU TNI itu tidak serta merta mengembalikan peran TNI seperti pada zaman masa orde baru.

"Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru, ini tidak benar, atau dwifungsi ABRI," kata AHY saat ditemui di Gedung Puri Ardhya Garini, Halim Perdanakusuma Jakarta, Sabtu (22/3/2025).

Menurut AHY, UU TNI yang disahkan itu justru memperjelas batasan peran TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya, baik dalam operasi militer perang maupun operasi selain perang. 

Aturan ini juga memberikan koridor yang lebih spesifik terkait di mana TNI dapat berperan di lembaga pemerintahan.

“Koridornya sudah jelas, ada 10 plus 5 lembaga yang bisa dimasuki oleh TNI dalam batasan tertentu. Ini sangat relevan dengan peran dan tugas TNI,” katanya.

AHY pun menyebut bahwa salah satu isi UU yang kerap dipersoalkan selama ini yakni terkait batas usia pensiun anggota TNI.

Secara internal, TNI memiliki kepentingan untuk meninjau apakah terkait relevansi usia pensiun prajurit dengan kondisi yang ada saat ini.

"Karena ini adalah produk sebelum-sebelumnya dihadapkan dengan kondisi perkembangan hari ini, tentunya bisa ada penyesuaian-penyesuaian," ujarnya.

Mengenai bertambahnya pos-pos Kementerian dan Lembaga yang nantinya bisa diisi oleh prajurit aktif, AHY mengklaim, memang saat ini masih membutuhkan keahlian dari prajurit TNI untuk itu.

Selain itu, Kementerian dan lembaga yang telah diatur tersebut, juga dianggap AHY masih relevan jika nantinya diisi oleh TNI.

Baca juga: Puan Sempat Bahas Pengesahan Revisi UU TNI Saat Bertemu Jokowi dan Surya Paloh di Acara NasDem

"Sebetulnya lima lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas-tugas TNI khususnya dalam OMSP (Operasi Militer Selain Perang)," ucapnya.

AHY pun menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk menjelaskan substansi UU TNI ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. 

“Penting bagi pemerintah dan TNI untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa RUU ini bertujuan membangun TNI yang profesional, modern, dan siap menghadapi tantangan zaman, bukan untuk kembali ke era Orde Baru,” tutupnya.

Rincian Poin-poin dalam Revisi UU TNI

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Adapun, sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI.

Berikut adalah rincian poin-poin dalam Revisi UU TNI yang resmi disahkan:

  • TNI Aktif Sekarang Bisa Jabat di 14 Kementerian/Lembaga

Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Mengacu pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah, sehingga anggota TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional.

Kemudian, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Selanjutnya, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Dalam UU TNI yang batu tersebut, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.

  • Batas Usia Pensiun TNI Diperpanjang

Poin selanjutnya adalah mengenai batas usia pensiun TNI, yakni diatur dalam Pasal 53.

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang menjadi sesuai dengan pangkat prajurit.

Dalam Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat, batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4). Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.

  • Tugas Pokok TNI

Selain itu, ada juga penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI. 

Pada Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.

Ayat selanjutnya yakni terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

(Tribunnews.com/Rifqah/Choirul Arifin/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved