Senin, 6 Oktober 2025

Revisi UU TNI

AHY Pastikan UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI atau Bawa Indonesia ke Zaman Orde Baru

Menurut AHY, UU TNI yang disahkan justru memperjelas batasan peran TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya, dalam operasi militer perang atau selain itu.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
RUU TNI - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui di Gedung Puri Ardhya Garini, Halim Perdanakusuma Jakarta, Sabtu (22/3/2025). Menurut AHY, UU TNI yang disahkan justru memperjelas batasan peran TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya, dalam operasi militer perang atau selain itu. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur (Menkoinfra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa disahkannya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.

AHY pun memastikan, UU TNI itu tidak serta merta mengembalikan peran TNI seperti pada zaman masa orde baru.

"Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru, ini tidak benar, atau dwifungsi ABRI," kata AHY saat ditemui di Gedung Puri Ardhya Garini, Halim Perdanakusuma Jakarta, Sabtu (22/3/2025).

Menurut AHY, UU TNI yang disahkan itu justru memperjelas batasan peran TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya, baik dalam operasi militer perang maupun operasi selain perang. 

Aturan ini juga memberikan koridor yang lebih spesifik terkait di mana TNI dapat berperan di lembaga pemerintahan.

“Koridornya sudah jelas, ada 10 plus 5 lembaga yang bisa dimasuki oleh TNI dalam batasan tertentu. Ini sangat relevan dengan peran dan tugas TNI,” katanya.

AHY pun menyebut bahwa salah satu isi UU yang kerap dipersoalkan selama ini yakni terkait batas usia pensiun anggota TNI.

Secara internal, TNI memiliki kepentingan untuk meninjau apakah terkait relevansi usia pensiun prajurit dengan kondisi yang ada saat ini.

"Karena ini adalah produk sebelum-sebelumnya dihadapkan dengan kondisi perkembangan hari ini, tentunya bisa ada penyesuaian-penyesuaian," ujarnya.

Mengenai bertambahnya pos-pos Kementerian dan Lembaga yang nantinya bisa diisi oleh prajurit aktif, AHY mengklaim, memang saat ini masih membutuhkan keahlian dari prajurit TNI untuk itu.

Selain itu, Kementerian dan lembaga yang telah diatur tersebut, juga dianggap AHY masih relevan jika nantinya diisi oleh TNI.

Baca juga: Puan Sempat Bahas Pengesahan Revisi UU TNI Saat Bertemu Jokowi dan Surya Paloh di Acara NasDem

"Sebetulnya lima lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas-tugas TNI khususnya dalam OMSP (Operasi Militer Selain Perang)," ucapnya.

AHY pun menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk menjelaskan substansi UU TNI ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. 

“Penting bagi pemerintah dan TNI untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa RUU ini bertujuan membangun TNI yang profesional, modern, dan siap menghadapi tantangan zaman, bukan untuk kembali ke era Orde Baru,” tutupnya.

Rincian Poin-poin dalam Revisi UU TNI

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved