Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas Lakukan Pungli, DPR: Sikat Habis dan Bubarkan
Indonesia merupakan negara yang ramah bagi dunia investasi dan usaha namun keberadaan oknum pungli ini yang merusak hal tersebut
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Eko Sutriyanto
Sebelumnya Masalah gangguan investasi dari kelompok ormas ini telah dilaporkan sejumlah investor ke Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah kini berupaya menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai langkah strategis untuk memastikan stabilitas investasi di dalam negeri.
Deklarasi perang pemerintah terhadap ormas nakal yang mengganggu investasi menandai langkah serius dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan dunia usaha di Indonesia.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak terhadap ormas yang melakukan aksi premanisme dan mengganggu investasi.
“Kami akan kaji ulang dan juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Kadin serta DPR agar mana ormas yang bermanfaat dan yang meresahkan bagi iklim investasi di negara kita,” kata Luhut dalam keterangan resminya, Jumat, 14 Maret 2025.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan terhadap ormas-ormas yang diduga menghambat investasi.
Namun, ia tidak merinci apakah setelah pendataan itu akan ada langkah penertiban atau pembinaan.
“Kami akan lihat satu-satu lagi, banyak yang kami inventarisir,” kata Airlangga di Komplek Istana Kepresidenan, Kamis, 13 Maret 2205.
SETARA Ungkap 130 Masalah Internal Polri, Reformasi Tak Bisa Ditunda |
![]() |
---|
Jokowi Ikut Bicara soal Wapres Gibran Tak Hadiri Pelantikan Menteri Baru: Kunjungan ke Papua Nugini |
![]() |
---|
Prabowo Pertama Kali ke Sidang Umum PBB, Indonesia Punya Suara di Forum Dunia? |
![]() |
---|
Nasib Pilu Produsen Alsintan Madiun: Jokowi Janji Beli 1.000 Unit 10 Tahun Lalu, Kini Malah Merugi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Sebagai Plt Menteri BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.