Jumat, 3 Oktober 2025

Kejari Jakarta Pusat Nyatakan Pengusutan Dugaan Korupsi PDNS Kominfo Bermula dari Adanya Peretasan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan pengusutan dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kominfo berawal dari peretasan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
(Kompas.com/ Dok Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)
PENGGELEDAHAN - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan Jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Kominfo periode 2020-2024. 

Sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.

Pengkondisian itu pun berlanjut di tahun 2023-2024 hingga PT AL kembali memenangkan pengadaan komputasi awan dengan nilai kontrak senilai Rp 350 miliar di tahun 2023 dan Rp 256 miliar di tahun 2024.

"Dimana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," jelasnya.

Bani menjelaskan bahwa kerjasama proyek tersebut tidak berdasarkan pertimbangan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia," kata dia.

Baca juga: Geledah Kantor Komdigi Terkait Dugaan Korupsi PDNS, Kejaksaan Sita Uang Asing Hingga 3 Unit Mobil

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut Bani pun memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved