Kejari Jakarta Pusat Nyatakan Pengusutan Dugaan Korupsi PDNS Kominfo Bermula dari Adanya Peretasan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan pengusutan dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kominfo berawal dari peretasan.
Sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.
Pengkondisian itu pun berlanjut di tahun 2023-2024 hingga PT AL kembali memenangkan pengadaan komputasi awan dengan nilai kontrak senilai Rp 350 miliar di tahun 2023 dan Rp 256 miliar di tahun 2024.
"Dimana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," jelasnya.
Bani menjelaskan bahwa kerjasama proyek tersebut tidak berdasarkan pertimbangan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia," kata dia.
Baca juga: Geledah Kantor Komdigi Terkait Dugaan Korupsi PDNS, Kejaksaan Sita Uang Asing Hingga 3 Unit Mobil
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut Bani pun memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Kejaksaan Negeri jakarta Pusat
Pusat Data Nasional Sementara
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kejari Jakarta Pusat
Tanpa SK, Pejabat Kominfo Mengaku Diperintah Menteri Pekerjakan Adhi Kismanto Jadi Tenaga Ahli |
![]() |
---|
Sidang Judi Online, Saksi Polisi: Zulkarnaen yang Promosikan Adhi Kismanto Jadi Tenaga Ahli Komdigi |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo, Bermula dari Peretasan Hingga Kerugian Ratusan Miliar |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo, Kejari Jakarta Pusat Geledah Sejumlah Tempat |
![]() |
---|
Usut Dugaan Korupsi PDNS, Kejaksaan Periksa 7 Saksi Termasuk Pejabat Kominfo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.