Judi Online
Tanpa SK, Pejabat Kominfo Mengaku Diperintah Menteri Pekerjakan Adhi Kismanto Jadi Tenaga Ahli
Terdakwa Adhi Kismanto disebut bekerja sebagai pemblokir situs judi online (judol) tanpa adanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai Kominfo.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Adhi Kismanto disebut bekerja sebagai pemblokir situs judi online (judol) tanpa adanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai yang dikeluarkan oleh pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal itu diungkapkan mantan Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aptika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi saat jadi saksi sidang kasus judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabari Kiemas dan Muhrijan alias Agus.
Dalam kesaksiannya, Teguh menyatakan tidak pernah mengeluarkan SK pengangkatan Adhi Kismanto sebagai sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo.
"Terkait SK Adhi Kismanto, apakah pernah saudara pernah memberi SK pengangkatan tenaga ahli untuk Adhi Kismanto?," tanya kuasa hukum Adhi Kismanto di ruang sidang.
Mendengar hal itu, lalu kuasa hukum Adhi pun kembali bertanya kenapa kliennya itu bisa bekerja di Kominfo meski tanpa ada SK dari Teguh selaku pejabat yang berwenang.
Teguh pun mengatakan, dirinya mempekerjakan Adhi sebagai tenaga ahli karena berdasarkan perintah dari eks Menkominfo Budi Arie Setiadi.
"Karena ada perintah pak Menteri untuk membantu, kemudian kita bayar sebagai eksternal, ahli eksternal," kata Teguh.
Tak hanya Teguh, tak adanya SK pengangkatan itu juga diperkuat oleh Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Ditjen Aptika Kominfo Ulfa Wachidiyah Zuqri yang juga hadir sebagai saksi.
Ulfa menyatakan bahwa selama dirinya menjabat di Kominfo, tidak ada SK yang dikeluarkan oleh pejabat tertinggi di Direktorat Aptika yang mengeluarkan SK untuk Adhi.
Mendengar pernyataan itu, Hakim pun turut menyoroti hal tersebut.
Saat itu hakim mempertanyakan apa status Adhi ketika bekerja di Kominfo jika tidak disertai SK dari pejabat terkait.
"Terus statusnya sebagai apa? Ada gak surat keputusan dari pejabat Kominfo yang memberi garansi bahwa dia bekerja disitu?," cecar Hakim.
"Tidak ada pak, tidak ada sama sekali," tegas Ulfa.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Adhi Kismanto, Muhrijan bersama Zulkarnaen dan Alwin didakwa bekerja sama untuk melakukan aksi penjagaan website judol agar tidak terblokir oleh Kominfo.
Adhi Kismanto
judi online
Surat Keputusan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kemenkominfo
Teguh Arifiyadi
Zulkarnaen Apriliantony
Budi Arie
Judi Online
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.