Senin, 29 September 2025

Judi Online

Tanpa SK, Pejabat Kominfo Mengaku Diperintah Menteri Pekerjakan Adhi Kismanto Jadi Tenaga Ahli

Terdakwa Adhi Kismanto disebut bekerja sebagai pemblokir situs judi online (judol) tanpa adanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai Kominfo.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
TERDAKWA JUDOL - Empat terdakwa kasus judi online (judol) Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus dan Alwin Jabarti Kiemas sebelum jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025). Adhi Kismanto (dua dari kanan) disebut bekerja sebagai pemblokir situs judol tanpa adanya SK Pengangkatan dari pejabat Kominfo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Adhi Kismanto disebut bekerja sebagai pemblokir situs judi online (judol) tanpa adanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai yang dikeluarkan oleh pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal itu diungkapkan mantan Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aptika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi saat jadi saksi sidang kasus judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabari Kiemas dan Muhrijan alias Agus.

Dalam kesaksiannya, Teguh menyatakan tidak pernah mengeluarkan SK pengangkatan Adhi Kismanto sebagai sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo.

"Terkait SK Adhi Kismanto, apakah pernah saudara pernah memberi SK pengangkatan tenaga ahli untuk Adhi Kismanto?," tanya kuasa hukum Adhi Kismanto di ruang sidang.

Mendengar hal itu, lalu kuasa hukum Adhi pun kembali bertanya kenapa kliennya itu bisa bekerja di Kominfo meski tanpa ada SK dari Teguh selaku pejabat yang berwenang.

Teguh pun mengatakan, dirinya mempekerjakan Adhi sebagai tenaga ahli karena berdasarkan perintah dari eks Menkominfo Budi Arie Setiadi.

"Karena ada perintah pak Menteri untuk membantu, kemudian kita bayar sebagai eksternal, ahli eksternal," kata Teguh.

Tak hanya Teguh, tak adanya SK pengangkatan itu juga diperkuat oleh Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Ditjen Aptika Kominfo Ulfa Wachidiyah Zuqri yang juga hadir sebagai saksi.

Ulfa menyatakan bahwa selama dirinya menjabat di Kominfo, tidak ada SK yang dikeluarkan oleh pejabat tertinggi di Direktorat Aptika yang mengeluarkan SK untuk Adhi.

Mendengar pernyataan itu, Hakim pun turut menyoroti hal tersebut.

Saat itu hakim mempertanyakan apa status Adhi ketika bekerja di Kominfo jika tidak disertai SK dari pejabat terkait.

"Terus statusnya sebagai apa? Ada gak surat keputusan dari pejabat Kominfo yang memberi garansi bahwa dia bekerja disitu?," cecar Hakim.

"Tidak ada pak, tidak ada sama sekali," tegas Ulfa.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Adhi Kismanto, Muhrijan bersama Zulkarnaen dan Alwin didakwa bekerja sama untuk melakukan aksi penjagaan website judol agar tidak terblokir oleh Kominfo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan